Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Polisi Masih Memburu

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna (kiri) saat konferensi pers di Mako Polda Jambi, Sabtu (4/4/2026).(KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji (tengah) didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Palguna (kiri) saat konferensi pers di Mako Polda Jambi, Sabtu (4/4/2026).(KOMPAS.COM/ARYO TONDANG)

JAMBI, Jentik.id – Polda Jambi mengungkap kronologi kaburnya tersangka 58 kilogram sabu, M Alung Ramadhan, dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut Alung kabur pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.40 WIB, sebelum penyidik memeriksanya. Polisi kini terus memburu Alung dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Erlan menegaskan kelalaian petugas memicu kejadian ini. Polda memberi sanksi demosi dua tahun kepada anggota yang bertugas.

Tim Ditresnarkoba menangkap Alung di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, sehari sebelumnya sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas lalu membawa Alung ke ruang penyidik Subdit II di lantai dua Mapolda.

Baca Juga :  Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Sleman Nekat Tusuk Tukang Parkir

Penyidik meninggalkan Alung sendirian tanpa pengawalan. Alung langsung memanfaatkan situasi itu untuk kabur.

Ia keluar lewat jendela lantai dua, lalu melompat ke bangunan di belakang Mapolda yang masih dalam tahap pembangunan. Ia kemudian turun dan melarikan diri meski kedua tangannya terborgol.

Erlan membantah kabar yang menyebut Alung membawa mobil saat kabur. Ia menegaskan Alung tidak membawa apa pun karena tangannya terborgol.

Baca Juga :  Polda Jambi Rombak 54 Jabatan, Kapolres Bungo Resmi Diganti

Dalam kasus ini, dua tersangka lain, Agit dan Juniardo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa menuntut keduanya dengan pasal berlapis yang membuka peluang hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Persidangan juga mengungkap enam pelaku dalam jaringan tersebut. Agit dan Juniardo mengaku berangkat ke Medan pada 4 Oktober 2025 atas perintah Okta dan Dewi, yang masih buron.

Polisi terus mengejar Alung dan pelaku lain untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini. (nr*)

Berita Terkait

Kecanduan Judi Online, Pemuda Tega Habisi Ibu Kandung
Pencuri Kopi di Sungai Penuh Tertangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Polisi Malaysia Tangkap 9 Perampok Emas, 2 di Antaranya WNI
Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional
Dugaan Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji di Kebumen Resmi Jadi Tersangka
Warga Geger! Mayat Pria di Pasar Jambi, Polisi Temukan Luka Senjata Tajam
Aksi Kekerasan Tengah Malam, Pemuda Dibacok di Kerinci, Pelaku Masih Buron
Bunuh Dokter di Gayo Lues, Pelaku Habiskan Uang Curian untuk Judol dan Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:55 WIB

Kecanduan Judi Online, Pemuda Tega Habisi Ibu Kandung

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Polda Jambi, Polisi Masih Memburu

Sabtu, 4 April 2026 - 11:03 WIB

Pencuri Kopi di Sungai Penuh Tertangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Sabtu, 4 April 2026 - 00:14 WIB

Polisi Malaysia Tangkap 9 Perampok Emas, 2 di Antaranya WNI

Rabu, 1 April 2026 - 12:00 WIB

Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan pecahan mata uang dolar Amerika Serikat dan mata uang Rupiah di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Selasa (10/3/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Nasional

Kurs Anjlok ke Rp17.090, Pasar Dibayangi Ketegangan Global

Kamis, 9 Apr 2026 - 21:00 WIB

Pemimpin Hizbullah Naim Qassem. Foto: Anwar Amro/AFP

Internasional

Konflik Kian Panas, Israel Klaim Naim Qassem Tewas Diserang

Kamis, 9 Apr 2026 - 19:00 WIB