JAMBI, Jentik.id – Polda Jambi mengungkap kronologi kaburnya tersangka 58 kilogram sabu, M Alung Ramadhan, dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyebut Alung kabur pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 19.40 WIB, sebelum penyidik memeriksanya. Polisi kini terus memburu Alung dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Erlan menegaskan kelalaian petugas memicu kejadian ini. Polda memberi sanksi demosi dua tahun kepada anggota yang bertugas.
Tim Ditresnarkoba menangkap Alung di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, sehari sebelumnya sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas lalu membawa Alung ke ruang penyidik Subdit II di lantai dua Mapolda.
Penyidik meninggalkan Alung sendirian tanpa pengawalan. Alung langsung memanfaatkan situasi itu untuk kabur.
Ia keluar lewat jendela lantai dua, lalu melompat ke bangunan di belakang Mapolda yang masih dalam tahap pembangunan. Ia kemudian turun dan melarikan diri meski kedua tangannya terborgol.
Erlan membantah kabar yang menyebut Alung membawa mobil saat kabur. Ia menegaskan Alung tidak membawa apa pun karena tangannya terborgol.
Dalam kasus ini, dua tersangka lain, Agit dan Juniardo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa menuntut keduanya dengan pasal berlapis yang membuka peluang hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Persidangan juga mengungkap enam pelaku dalam jaringan tersebut. Agit dan Juniardo mengaku berangkat ke Medan pada 4 Oktober 2025 atas perintah Okta dan Dewi, yang masih buron.
Polisi terus mengejar Alung dan pelaku lain untuk membongkar jaringan peredaran narkotika ini. (nr*)









