Waspada! Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026, Banyak Modus Penipuan Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon Jemaah Furoda 2025 gagal berangkat. Foto: Abdul Latif/kumparan

Calon Jemaah Furoda 2025 gagal berangkat. Foto: Abdul Latif/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji 2026. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji tanpa antrean.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan hanya visa haji resmi yang berlaku.

“Tidak ada visa furoda tahun ini. Visa yang legal hanya visa haji,” ujarnya.

Visa haji furoda merupakan jalur non-kuota yang biasanya pemerintah Arab Saudi berikan melalui undangan khusus atau jalur mujamalah. Melalui jalur ini, jemaah bisa berangkat tanpa antre, meski harus membayar biaya sangat tinggi.

Namun tahun ini, pemerintah Saudi tidak membuka jalur tersebut secara umum. Tahun sebelumnya juga menunjukkan kondisi serupa, sehingga banyak calon jemaah yang sudah membayar mahal gagal berangkat.

Baca Juga :  Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi

Waspadai Modus Haji Tanpa Antrean

Dahnil menyoroti maraknya promosi haji instan di media sosial yang berpotensi menjadi modus penipuan atau praktik ilegal. Karena itu, masyarakat perlu lebih selektif sebelum menerima tawaran.

Pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk menindak pelaku yang menawarkan keberangkatan non-prosedural.

“Jika praktik ini terus muncul, aparat akan langsung menindak secara pidana,” tegasnya.

Hanya Ada Dua Jalur Resmi

Pemerintah menetapkan dua jalur resmi untuk berangkat haji:

  • Haji reguler
  • Haji khusus

Di luar dua jalur tersebut, pemerintah menganggap semua skema tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Resmi Dimulai! Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Arab Saudi.

Dahnil juga menegaskan bahwa tidak ada haji tanpa antrean. Saat ini, masa tunggu haji reguler mencapai sekitar 26 tahun, sedangkan haji khusus sekitar enam tahun.

‘Haji T-Nol’ Termasuk Praktik Ilegal

Pemerintah menyebut klaim keberangkatan cepat tanpa antrean atau “Haji T-Nol” sebagai praktik ilegal. Oleh karena itu, masyarakat harus menghindari tawaran tersebut.

Selain itu, pemerintah terus memperbaiki tata kelola haji sesuai arahan Prabowo Subianto agar masa tunggu bisa lebih rasional.

Pemerintah memastikan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada 2026. Karena itu, masyarakat perlu lebih teliti, tidak mudah tergiur penawaran instan, dan selalu memilih jalur resmi agar terhindar dari penipuan maupun risiko hukum. (nr*)

Berita Terkait

Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Minta Legislator PDIP Tunjukkan Bukti
Jadwal CPNS 2026 Belum Keluar, Ternyata Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Formasi ASN
Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK
Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Minta Legislator PDIP Tunjukkan Bukti

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:21 WIB

Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Berita Terbaru