JAKARTA, jentik.id – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa bayi baru lahir belum otomatis terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meski kabar tersebut ramai di media sosial.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa hingga kini aturan pendaftaran masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Orang tua tetap harus mendaftarkan bayi secara aktif.
“Tidak ada kebijakan pendaftaran otomatis tanpa proses dari orang tua,” ujar Rizzky, Senin (5/4/2026).
Orang Tua Wajib Daftarkan dalam 28 Hari
BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu mewajibkan orang tua mendaftarkan bayi maksimal 28 hari setelah kelahiran.
Dengan ketentuan ini, orang tua perlu segera mengurus administrasi agar bayi mendapatkan jaminan kesehatan sejak dini.
Integrasi Sistem Masih Tahap Rencana
Terkait kabar pendaftaran otomatis melalui portal layanan publik terpadu “INAku”, BPJS Kesehatan menyebut sistem tersebut belum berlaku.
Rizzky menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah, namun implementasi masih menunggu penyesuaian regulasi dan koordinasi antar lembaga.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti aturan resmi yang berlaku. (nr*)









