Istri Pelangsir BBM Todong Polisi di Bungo, Skandal Rp276 M Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar Istri pelangsir BBM di Bungo ancam polisi pakai senapan angin

ilustrasi gambar Istri pelangsir BBM di Bungo ancam polisi pakai senapan angin

BUNGO, jentik.id – Polisi membongkar praktik mafia BBM subsidi di SPBU 24.376.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Operasi gabungan bersama Pertamina Patra Niaga berlangsung dramatis setelah seorang istri pelangsir mengancam petugas dengan senapan angin.

Insiden terjadi saat polisi hendak menangkap suaminya yang terlibat dalam penyelewengan solar subsidi. Petugas tetap mengendalikan situasi secara persuasif hingga berhasil mengamankan para pelaku tanpa korban.

Polisi mengungkap praktik ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM berulang di SPBU tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan penyalahgunaan yang sudah berlangsung sejak 2013.

Baca Juga :  Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml

Pelaku menguasai sekitar 70–80 persen distribusi solar subsidi. Akibatnya, negara menanggung kerugian hingga Rp276 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi langsung menetapkan dua tersangka, yakni TS sebagai pelangsir dan N sebagai operator SPBU.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan banyak barcode aplikasi MyPertamina. Satu kendaraan bahkan menggunakan hingga 20 barcode, sementara operator menyimpan lebih dari 80 barcode untuk memperlancar pengisian berulang tanpa antre.

Modus ini membuat stok solar subsidi cepat habis dan tidak tepat sasaran.

Polisi menyita berbagai barang bukti, seperti kendaraan pengangkut, uang tunai, rekaman CCTV, ponsel, tablet, serta jeriken berisi sampel BBM.

Baca Juga :  Bawa Liquid Vape Diduga Mengandung Etomidate, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polres Bungo!

Petugas juga langsung menghentikan aktivitas di SPBU tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.

Pihak Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara distribusi BBM ke lokasi dan mempertimbangkan pencabutan izin usaha, tergantung hasil penyelidikan lanjutan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polisi terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (nr*)

Berita Terkait

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru