Kerinci, jentik.id–Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mengingatkan masyarakat untuk menyiapkan dokumen persyaratan secara lengkap saat mengajukan pembuatan paspor. Imigrasi menegaskan kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses pelayanan berjalan cepat, tertib, dan lancar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Purnomo, bersama Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, Albabul dan Rian, menekankan bahwa setiap pemohon wajib membawa dokumen asli dan fotokopi. Petugas menggunakan dokumen tersebut untuk memverifikasi dan mencocokkan data diri pemohon secara langsung.
Purnomo menjelaskan banyak masyarakat masih salah memahami persyaratan dengan hanya membawa fotokopi dokumen. Ia menegaskan petugas membutuhkan dokumen asli untuk memastikan keabsahan data dan mencegah kesalahan administrasi.
“Persiapan dokumen yang lengkap membuat proses pelayanan paspor berjalan cepat, tertib, dan nyaman,” ujar Purnomo.
Kelengkapan Dokumen Jadi Kunci Kelancaran Layanan
Purnomo menegaskan ketidaklengkapan dokumen sering menghambat proses permohonan paspor. Ia meminta masyarakat tidak mengabaikan dokumen asli karena petugas tidak dapat melanjutkan proses verifikasi tanpa dokumen tersebut.
Ia juga meluruskan anggapan sebagian masyarakat yang menilai pelayanan imigrasi berjalan lambat. Menurutnya, kendala utama muncul dari pemohon yang tidak memenuhi persyaratan secara lengkap.
“Kelancaran proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon. Ini menjadi tanggung jawab masing-masing pemohon,” tegasnya.
Imigrasi Ajak Masyarakat Gunakan Layanan Resmi
Imigrasi Kerinci mengimbau masyarakat untuk membaca dan memahami seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan paspor. Kantor Imigrasi juga mendorong masyarakat menggunakan layanan informasi resmi agar proses berjalan lebih aman dan terhindar dari praktik percaloan.
“Silakan hubungi petugas resmi di bagian informasi Kantor Imigrasi untuk mengetahui persyaratan. Hindari calo,” tegas Purnomo.
Dengan membawa dokumen lengkap, petugas dapat mempercepat proses verifikasi dan meningkatkan akurasi pelayanan bagi masyarakat.
Data Layanan Paspor 2025
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci mencatat penerbitan 3.148 paspor baru sepanjang tahun 2025. Selain itu, kantor ini memproses 4.289 permohonan penggantian paspor dan 82 layanan percepatan.
Untuk permohonan baru, imigrasi menerima 1.383 pengajuan dan menolak 19 permohonan karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. (Red/*)









