Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari ini, Rabu (15/4/2026), korban bersama ibunya dijadwalkan tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan darat yang panjang demi bertemu dengan pengacara kondang, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum.

Hari ini, Rabu (15/4/2026), korban bersama ibunya dijadwalkan tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan darat yang panjang demi bertemu dengan pengacara kondang, Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum.

JAMBI, jentik.id — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea siap mendampingi perempuan 18 tahun yang menjadi korban dugaan pemerkosaan di Jambi. Kasus ini melibatkan dua polisi yang sudah dipecat serta dua warga sipil.

Hotman menyoroti peran tiga polisi lain di lokasi kejadian. Ia menilai mereka tidak hanya hadir, tetapi ikut berperan sehingga harus menghadapi proses pidana.

Tiga polisi tersebut, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, telah menjalani sidang etik. Majelis menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf, pembinaan, dan penempatan khusus selama 21 hari.

Keluarga korban menolak putusan itu dan menemui Hotman di Jakarta untuk mencari pendampingan hukum.

Baca Juga :  Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan

Hotman kemudian menggelar konferensi pers di Kelapa Gading. Ia mempertanyakan keputusan yang hanya memberi sanksi etik.

Menurutnya, hukum pidana juga menjerat pihak yang membantu kejahatan. Ia menyebut pelaku yang membantu bisa mendapat hukuman hingga dua pertiga dari pidana utama.

Hotman menjelaskan, korban menyebut tiga polisi itu ikut mengantar ke lokasi pertama, berada di sekitar kejadian, lalu membawa korban ke lokasi lain.

Ia menambahkan, pelaku memindahkan korban dalam kondisi lemah ke lokasi kedua, tempat dugaan pemerkosaan kembali terjadi.

Baca Juga :  Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk

“Tanpa peran mereka, peristiwa kedua tidak akan terjadi atau bisa dicegah,” tegasnya.

Kuasa hukum korban, Romiyanto, memastikan timnya akan melanjutkan langkah hukum. Mereka berencana melapor ke Mabes Polri.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerkosaan oleh Bripda NIR dan Bripda SP bersama dua warga sipil. Institusi kepolisian telah memecat keduanya.

Sementara itu, tiga polisi lain masih menjalani sanksi etik. Polda Jambi menilai tindakan mereka sebagai perbuatan tercela, tetapi belum memprosesnya secara pidana.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama terkait tuntutan keadilan bagi korban. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru