Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman terpantau sepi jelang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan, Selasa (21/4/2026). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB.

Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman terpantau sepi jelang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan, Selasa (21/4/2026). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB.

PARIAMAN, jentik.id – Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi dengan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Selasa (21/4/2026). Agenda sidang berfokus pada pembacaan tuntutan.

Pantauan di ruang sidang Cakra hingga menjelang pukul 11.00 WIB menunjukkan suasana masih sepi. Petugas keamanan dan staf pengadilan sudah bersiaga, namun terdakwa dan keluarga korban belum terlihat hadir.

Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, memastikan sidang tuntutan tetap berlangsung hari ini sesuai jadwal. Ia menyebut majelis hakim akan memulai sidang pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Kasus Mayat Terikat di Sungai Jilu, Polisi Amankan YD di Rumah Kos

Majelis hakim yang dipimpin Yulanto Prafifto Utomo bersama anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri memimpin jalannya persidangan. Jaksa sebelumnya sempat menunda pembacaan tuntutan untuk melengkapi berkas.

Kasus ini menjerat Wanda, warga Batang Anai, atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia, dan Adek Gustiana. Warga menemukan potongan tubuh korban di aliran Batang Anai pada Juni 2025, lalu tim forensik mengidentifikasi korban.

Keluarga korban mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Ayah korban, Dasrizal, menilai tindakan terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi. Ia meminta hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai perbuatan pelaku.

Baca Juga :  Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta

Keluarga korban lain juga menyuarakan tuntutan serupa. Mereka berharap putusan pengadilan memberikan keadilan dan efek jera.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menolak unsur perencanaan dalam kasus ini. Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi karena tekanan emosional sesaat. Pihaknya juga menegaskan terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum dan telah menghadirkan saksi meringankan.

Sidang tuntutan hari ini menjadi tahap penting sebelum terdakwa menyampaikan pembelaan. Majelis hakim akan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum hingga putusan akhir. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan
Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas
Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi
Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel
Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk
Sidang Fahruddin Ungkap Bollard Diduga Hibah 900 Juta
Kejari Padang Tuntut Mati Terdakwa Kasus Sabu 50 Kilogram
Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:00 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 21:38 WIB

Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas

Jumat, 17 April 2026 - 11:00 WIB

Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi

Kamis, 16 April 2026 - 16:28 WIB

Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel

Berita Terbaru

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, bersama barang bukti Minyakita ilegal, Selasa, (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

Nasional

Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:00 WIB