Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman terpantau sepi jelang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan, Selasa (21/4/2026). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB.

Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman terpantau sepi jelang sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap tiga perempuan, Selasa (21/4/2026). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB.

PARIAMAN, jentik.id – Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana disertai mutilasi dengan terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, Selasa (21/4/2026). Agenda sidang berfokus pada pembacaan tuntutan.

Pantauan di ruang sidang Cakra hingga menjelang pukul 11.00 WIB menunjukkan suasana masih sepi. Petugas keamanan dan staf pengadilan sudah bersiaga, namun terdakwa dan keluarga korban belum terlihat hadir.

Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, memastikan sidang tuntutan tetap berlangsung hari ini sesuai jadwal. Ia menyebut majelis hakim akan memulai sidang pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga :  Insiden Berdarah di Kinali, Mamak Rumah Bacok Sumando di Depan Warga

Majelis hakim yang dipimpin Yulanto Prafifto Utomo bersama anggota Dewi Yanti dan Fadilla Kurnia Putri memimpin jalannya persidangan. Jaksa sebelumnya sempat menunda pembacaan tuntutan untuk melengkapi berkas.

Kasus ini menjerat Wanda, warga Batang Anai, atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga perempuan, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia, dan Adek Gustiana. Warga menemukan potongan tubuh korban di aliran Batang Anai pada Juni 2025, lalu tim forensik mengidentifikasi korban.

Keluarga korban mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Ayah korban, Dasrizal, menilai tindakan terdakwa sangat kejam dan tidak manusiawi. Ia meminta hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai perbuatan pelaku.

Baca Juga :  Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Keluarga korban lain juga menyuarakan tuntutan serupa. Mereka berharap putusan pengadilan memberikan keadilan dan efek jera.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menolak unsur perencanaan dalam kasus ini. Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi karena tekanan emosional sesaat. Pihaknya juga menegaskan terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum dan telah menghadirkan saksi meringankan.

Sidang tuntutan hari ini menjadi tahap penting sebelum terdakwa menyampaikan pembelaan. Majelis hakim akan melanjutkan proses sesuai tahapan hukum hingga putusan akhir. (nr*)

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Kantongi Data Dugaan Korupsi MBG
Bidan di Situbondo Tewas, Suami Datangi Polisi dan Akui Perbuatannya
Polisi Tangkap Dua Pemuda dengan Lima Paket Ganja di Padang Panjang
Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumbar Terungkap, Pengawasan Makin Ketat
Dugaan Penipuan Investasi Cafe dan Biliar, Puluhan Juta Rupiah Dilaporkan Raib
Laka Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Toyota Hiace Tabrak Belakang Truk, Lima Orang Tewas warga Kerinci.
Kejari Bandung Terbitkan SP3, Wakil Wali Kota Bandung Siap Kembali Bertugas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:19 WIB

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejagung Dugaan Mark Up Harga Sebanyak 12.802 Unit Motor Listrik.

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

Bidan di Situbondo Tewas, Suami Datangi Polisi dan Akui Perbuatannya

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:55 WIB

Polisi Tangkap Dua Pemuda dengan Lima Paket Ganja di Padang Panjang

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:52 WIB

Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Sumbar Terungkap, Pengawasan Makin Ketat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:48 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Cafe dan Biliar, Puluhan Juta Rupiah Dilaporkan Raib

Berita Terbaru

Ilustrasi umrah. Foto: Shutterstock

Internasional

Tren Umrah Plus: Ibadah Suci yang Kini Menyatu dengan Wisata Global

Senin, 8 Jun 2026 - 10:41 WIB

Kepala Kantor Kemenhaj Sarolangun, Raja Kurnain Ahmad.-Ist-

Nasional

Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair

Senin, 8 Jun 2026 - 08:12 WIB