SIDOARJO, jentik.id – Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan pengemasan ilegal minyak goreng merek Minyakita di kawasan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Polisi menetapkan empat tersangka, yakni HPT, MHS, SST, dan ARS. Mereka menjalankan peran berbeda dalam operasi ilegal tersebut. HPT bertindak sebagai pemodal, MHS dan SST mengawasi kegiatan lapangan, sementara ARS mengoperasikan mesin produksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan para pelaku mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek tanpa izin resmi.
“Mereka mengemas minyak curah menjadi Minyakita dan mengurangi isi kemasan,” jelasnya, Selasa (21/4/2026).
Hasil penyidikan menunjukkan pelaku tidak mengisi sesuai label. Minyak kemasan satu liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter. Kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.
Pelaku menjalankan praktik ini sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, mereka menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp 234 juta.
Produk ilegal tersebut telah beredar luas. Pelaku mendistribusikan minyak ke berbagai daerah, termasuk Tarakan di Kalimantan Utara, serta sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek.
Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan jeriken, ratusan karton minyak siap edar, serta satu unit mobil tangki.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp35 miliar. (nr*)









