Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, bersama barang bukti Minyakita ilegal, Selasa, (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, bersama barang bukti Minyakita ilegal, Selasa, (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

SIDOARJO, jentik.id – Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan pengemasan ilegal minyak goreng merek Minyakita di kawasan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Polisi menetapkan empat tersangka, yakni HPT, MHS, SST, dan ARS. Mereka menjalankan peran berbeda dalam operasi ilegal tersebut. HPT bertindak sebagai pemodal, MHS dan SST mengawasi kegiatan lapangan, sementara ARS mengoperasikan mesin produksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan para pelaku mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Warga Jambi Dibuat Panik, Ular Sanca 3,5 Meter Tiba-tiba Muncul di Dinding Rumah

“Mereka mengemas minyak curah menjadi Minyakita dan mengurangi isi kemasan,” jelasnya, Selasa (21/4/2026).

Hasil penyidikan menunjukkan pelaku tidak mengisi sesuai label. Minyak kemasan satu liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter. Kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.

Pelaku menjalankan praktik ini sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, mereka menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp 234 juta.

Produk ilegal tersebut telah beredar luas. Pelaku mendistribusikan minyak ke berbagai daerah, termasuk Tarakan di Kalimantan Utara, serta sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek.

Baca Juga :  Skandal Terkuak! Warga Muaro Jambi Serbu dan Rusak Rumah Tauke Sawit

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan jeriken, ratusan karton minyak siap edar, serta satu unit mobil tangki.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp35 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Sahroni Desak Vape Dilarang Total, Soroti Dugaan Kamuflase Narkoba
Ada 14 Pejabat Baru! Suahasil Lantik Jajaran Strategis Kemenkeu
Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026
Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera
Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:22 WIB

Sahroni Desak Vape Dilarang Total, Soroti Dugaan Kamuflase Narkoba

Senin, 21 September 2026 - 12:56 WIB

Ada 14 Pejabat Baru! Suahasil Lantik Jajaran Strategis Kemenkeu

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Harga BBM Naik Lagi! Daftar Terbaru Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo 7 September 2026

Minggu, 6 September 2026 - 16:11 WIB

Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Menyebar ke Lima Provinsi Jawa dan Sumatera

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Berita Terbaru

Ilustrasi kapal China. Foto:  HO / HANDOUT / AFP

Internasional

AI Keliru Beri Intelijen, AS Nyaris Intersepsi Kapal China

Senin, 21 Sep 2026 - 15:21 WIB