Skandal Minyakita! Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 700 ml

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, bersama barang bukti Minyakita ilegal, Selasa, (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, bersama barang bukti Minyakita ilegal, Selasa, (21/04/2026)(KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

SIDOARJO, jentik.id – Polda Jawa Timur membongkar praktik produksi dan pengemasan ilegal minyak goreng merek Minyakita di kawasan Bypass Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Polisi menetapkan empat tersangka, yakni HPT, MHS, SST, dan ARS. Mereka menjalankan peran berbeda dalam operasi ilegal tersebut. HPT bertindak sebagai pemodal, MHS dan SST mengawasi kegiatan lapangan, sementara ARS mengoperasikan mesin produksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan para pelaku mengemas ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Lele Mentah di Menu MBG Picu Polemik, SPPG Pamekasan Dihentikan Sementara

“Mereka mengemas minyak curah menjadi Minyakita dan mengurangi isi kemasan,” jelasnya, Selasa (21/4/2026).

Hasil penyidikan menunjukkan pelaku tidak mengisi sesuai label. Minyak kemasan satu liter hanya berisi sekitar 700–900 mililiter. Kemasan lima liter hanya berisi sekitar 4,6 liter.

Pelaku menjalankan praktik ini sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, mereka menghasilkan 900 hingga 1.000 karton dengan omzet sekitar Rp 234 juta.

Produk ilegal tersebut telah beredar luas. Pelaku mendistribusikan minyak ke berbagai daerah, termasuk Tarakan di Kalimantan Utara, serta sejumlah wilayah di Jawa Timur seperti Jember dan Trenggalek.

Baca Juga :  Andre Rosiade vs Mahasiswa! Ini Fakta 86% Anggaran MBG Mengalir ke Rakyat

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain mesin produksi, tangki penyimpanan, kemasan jeriken, ratusan karton minyak siap edar, serta satu unit mobil tangki.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Perindustrian, Perlindungan Konsumen, dan Standardisasi. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp35 miliar. (nr*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair
Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan
Purbaya Kaget Sidak Tanjung Priok, Ribuan Kontainer Tertahan
Tak Lagi Bergantung APBN, BGN Dorong Pembangunan SPPG Lewat CSR dan Kantin Sekolah
Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:17 WIB

Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri

Senin, 8 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WIB

Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan

Berita Terbaru