Terbongkar! Polda Sumsel Sita 10 Ton Pupuk Subsidi, Tiga Pelaku Langsung Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers Polda Sumatera Selatan mengenai praktik penyelewengan 10 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim

konferensi pers Polda Sumatera Selatan mengenai praktik penyelewengan 10 ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Muara Enim

JAKARTA, jentik.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap penyelewengan 10 ton pupuk subsidi di Kabupaten Muara Enim. Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus ini.

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga. Mereka mencurigai distribusi pupuk subsidi tidak tepat sasaran. Petugas langsung menyelidiki laporan itu dan menemukan kendaraan target.

Pada Minggu malam (19/4/2026), petugas membuntuti truk Isuzu putih dari arah Kabupaten Ogan Komering Ulu menuju Muara Enim. Sopir memakai pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.

Setelah itu, petugas menghentikan truk di Jalan Raya Prabumulih-Baturaja. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan 180 karung pupuk urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total sekitar 10 ton.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi di Semarang, Pemilik Gudang Tak Berkutik

Sopir berinisial IWS (51) ternyata residivis kasus serupa. Ia tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima pupuk subsidi.

Tim lalu mengembangkan kasus ini dan menangkap HT (39) sebagai pemilik kios serta RMU (23) yang bekerja sebagai admin di wilayah OKU.

Penyidik menduga HT dan RMU menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Mereka menjual pupuk itu kepada pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan praktik ini merugikan petani. Petani menjadi penerima utama subsidi pemerintah.

Baca Juga :  10 Terdakwa Korupsi Pokir PJU DPRD Kerinci Pengadilan Tipikor Jambi Vonis Penjara

Selain pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska, petugas juga mengamankan satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi bank, dan tiga unit telepon genggam.

Saat ini, polisi menahan ketiga pelaku di Mapolda Sumsel. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi demi melindungi hak petani dan menjaga ketahanan pangan nasional. (nr*)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi
Viral Kasus Bayi Meninggal! RSUP M Djamil Langsung Audit dan Evaluasi Layanan
Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini
Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan
Fakta Persidangan  Pemasangan Bollard di Jalan Nasional Tanpa Regulasi Hanya Usulan Nota Dinas
Hotman Paris Bongkar Peran 3 Polisi di Kasus Pemerkosaan Jambi
Terungkap! Ketua Ombudsman Terseret Kasus Korupsi Nikel
Polisi Grebek Gudang Elpiji Oplosan di Lebak, 3 Orang Langsung Diciduk
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:00 WIB

Terbongkar! Polda Sumsel Sita 10 Ton Pupuk Subsidi, Tiga Pelaku Langsung Ditangkap

Rabu, 22 April 2026 - 22:28 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi

Rabu, 22 April 2026 - 13:00 WIB

Viral Kasus Bayi Meninggal! RSUP M Djamil Langsung Audit dan Evaluasi Layanan

Selasa, 21 April 2026 - 16:00 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Perempuan di Pariaman Digelar Hari Ini

Selasa, 21 April 2026 - 10:00 WIB

Polda Jambi Siap Limpahkan Berkas 2 Eks Polisi Tersangka Rudapaksa ke Kejaksaan

Berita Terbaru