MNC Holding Kalah Gugatan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Bayar USD 28 Juta ke CMNP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (3/3/2023). Foto: Hedi/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang terafiliasi dengan keluarga Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding.

Majelis hakim menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP.

Hakim mewajibkan kedua tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta secara tanggung renteng. Mereka juga harus membayar bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai seluruh kewajiban lunas.

Selain itu, hakim menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar untuk pihak penggugat.

Baca Juga :  Bea Masuk LPG dan Bahan Plastik Resmi Nol Persen, Ini Dampaknya untuk Industri

Kasus ini bermula dari transaksi surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada 1999. Saat itu, CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar NCD dari PT Bank Unibank Tbk.

Namun, instrumen NCD tersebut tidak bisa dicairkan. Kondisi ini menimbulkan kerugian besar bagi CMNP.

Majelis hakim menilai transaksi itu bukan jual beli, tetapi perjanjian tukar-menukar sesuai Pasal 1541 KUHPerdata.

Hakim juga menilai para tergugat sebagai pihak yang menawarkan instrumen NCD seharusnya sudah mengetahui bahwa instrumen itu tidak memenuhi ketentuan Bank Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis memakai doktrin piercing the corporate veil. Doktrin ini membuat tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menjangkau pihak personal yang terlibat.

Baca Juga :  Jelang Penerapan B50, Pakar UGM Ingatkan Dampak ke Mesin dan Ekonomi

Meski begitu, hakim menolak tuntutan bunga majemuk sebesar 2 persen per bulan karena tidak proporsional. Majelis hanya menetapkan bunga 6 persen per tahun.

Hakim juga menolak tuntutan uang paksa dan permintaan agar putusan langsung berjalan sebelum proses hukum selesai.

Saat ini, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sampai sekarang, pihak CMNP, MNC Holding, dan Hary Tanoe belum memberikan komentar terkait putusan tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Lapis Jelang Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Roy Suryo
BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Terancam Nonaktif, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Bahlil Tegaskan Larangan Transit Ekspor Tambang, Minta Pengiriman Langsung ke Negara Tujuan
Putusan MA soal Suket Gibran Picu Respons 7 Partai Politik, Ada yang Dorong Hak Angket
 Harga Cabai Meroket, BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen
Bukan Barang Mewah! MenPPPA Buka Suara soal Pajak Pembalut 11 Persen
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polisi Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi
TNI Tangkap Tiga Anggota OPM di Maybrat, Komandan Batalyon Ikut Diamankan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 07:50 WIB

Polisi Siapkan Pengamanan Tiga Lapis Jelang Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah Roy Suryo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

BPJS Kesehatan PBI Desil 6-10 Terancam Nonaktif, Ini Penjelasan dan Cara Mengaktifkannya Kembali

Selasa, 3 November 2026 - 10:53 WIB

Bahlil Tegaskan Larangan Transit Ekspor Tambang, Minta Pengiriman Langsung ke Negara Tujuan

Selasa, 3 November 2026 - 07:46 WIB

Putusan MA soal Suket Gibran Picu Respons 7 Partai Politik, Ada yang Dorong Hak Angket

Senin, 2 November 2026 - 21:37 WIB

 Harga Cabai Meroket, BPS Catat Inflasi Oktober 2026 Capai 0,22 Persen

Berita Terbaru