Brebes, jentik.id – Praktik kecurangan presensi mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Paramitha Widya Kusuma mengungkap sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) diduga memakai aplikasi ilegal untuk melakukan absensi tanpa hadir di tempat kerja.
Temuan awal menunjukkan pelanggaran ini melibatkan berbagai kalangan, mulai dari tenaga kesehatan, pejabat, hingga guru yang mendominasi jumlah pelaku.
Motif: Hindari Potongan Tunjangan hingga Urusan Pribadi
Paramitha menilai praktik ini berkaitan dengan upaya menghindari pemotongan tunjangan tambahan penghasilan (TPP). ASN yang tidak masuk kerja tetap tercatat hadir sehingga tetap menerima hak secara penuh.
Ia menegaskan tindakan tersebut termasuk bentuk korupsi karena pegawai menerima gaji tanpa menjalankan kewajiban.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh Syamsul Haris, menyebut sebagian ASN juga menggunakan aplikasi itu untuk kepentingan pribadi. Beberapa pegawai mengaku sering meninggalkan kantor saat jam kerja untuk mengurus keluarga atau bisnis, namun tetap bisa mencatat kehadiran.
Modus: Bayar Rp250 Ribu, Bisa Absen dari Mana Saja
ASN mendapatkan aplikasi ilegal itu dari pihak tertentu dengan sistem berbayar. Dengan biaya sekitar Rp250.000 per tahun, pengguna bisa melakukan absensi jarak jauh tanpa harus berada di kantor.
Pelaku cukup mengirim data seperti NIP, instansi, dan lokasi kerja. Setelah itu, penyedia mengintegrasikan data tersebut ke sistem presensi resmi.
Beberapa ASN bahkan menerima layanan instalasi langsung di rumah setelah melakukan pembayaran.
Terbongkar Lewat “Penjebakan” Sistem dan Sidak
Kasus ini terungkap saat Pemkab Brebes mematikan sementara server presensi resmi. Namun, sistem tetap mencatat aktivitas absensi. Dari kejanggalan itu, pemerintah mengidentifikasi pengguna aplikasi ilegal.
Tim kemudian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor, sekolah, dan puskesmas. Petugas menemukan ASN yang tercatat hadir, tetapi tidak berada di lokasi kerja. Dalam satu pemeriksaan, terdeteksi tujuh pegawai, termasuk tenaga medis dan farmasi, menggunakan aplikasi tersebut.
Pemkab Siapkan Sanksi dan Lapor Polisi
Paramitha menegaskan pemerintah daerah akan menindak tegas pelaku. Ia juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus ini karena berpotensi masuk ranah pidana korupsi.
Selain itu, Pemkab Brebes menelusuri pihak pembuat dan penyebar aplikasi, termasuk aliran dana yang terlibat.
Untuk mencegah kasus serupa, pemerintah akan memperkuat sistem presensi, termasuk menerapkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan meningkatkan keamanan siber.
Paramitha mengingatkan bahwa modus seperti ini bisa saja terjadi di daerah lain, sehingga perlu pengawasan lebih ketat di seluruh instansi. (nr*)









