Padang, jentik.id – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AP (40) karena diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korban bernama Zuliani.
Kasus tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.22 WIB.
Korban mengetahui barang berharganya hilang sepulang dari salat Subuh. Saat masuk ke kamar, korban melihat pintu kamar sudah terbuka dan kotak penyimpanan barang berharga tidak lagi berada di tempatnya.
Di dalam kotak tersebut terdapat tiga cincin emas dengan total berat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, serta sejumlah dokumen penting.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada AP. Polisi juga mengetahui keberadaan pelaku di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
Tim Klewang langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah brankas kayu berwarna cokelat.
Kompol Muhammad Yasin mengatakan pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat AP dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pencurian dalam keluarga sesuai Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023. (nr*)









