Kutai Barat, jentik.id – Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba jaringan bandar bernama Ishak.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5).
Dirtipidnarkoba Bareskrim PolriBrihen Pol , Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil bisnis narkotika jaringan Ishak dan kelompoknya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang,” ujar Eko di Jakarta, Senin.
Menurutnya, penyidik menemukan dugaan kuat bahwa tersangka berperan sebagai pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.
“Ada dugaan kuat tersangka menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan awal, Deky langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia tiba di Gedung Awaloeddin Djamin sekitar pukul 17.42 WIB dengan pengawalan petugas.
Saat tiba, Deky tampak mengenakan jaket dan celana hitam dengan kedua tangan diborgol. Namun, ia memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait dugaan TPPU yang menjeratnya dan langsung masuk ke dalam lift menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengambil alih penanganan kasus dugaan peredaran narkoba jaringan Ishak di Kutai Barat.
Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan keterlibatan AKP Deky dalam operasional bisnis narkoba yang dijalankan sindikat tersebut.
“Untuk saat ini Deky ditahan di Mabes Polri guna untuk pengembangan kasus tersebut, termasuk dugaan keterlibatan tersangka dalam dugaan TPPU,” jelas Eko.(asy*)









