Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah,
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian kawasan Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian kawasan Jakarta Barat.

Jakarta, jentik.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat praktik penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian kawasan Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di wilayah Jakarta Barat.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Jakarta.

Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24). Mereka ditangkap pada Senin (18/5) di kawasan Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, LY diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) pekerja sebagai General Manager, ZZ menggunakan ITAS pekerja sebagai Technical Manager, QZ tercatat sebagai Marketing Manager, sedangkan WJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat paspor kebangsaan China milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, dua paspor warga negara China tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, serta lima unit monitor komputer.

Dari pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, petugas menemukan sejumlah data yang mengarah pada dugaan praktik penipuan online. Data tersebut meliputi daftar website malicious advertising (malvertising), situs pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup terkait transaksi deposit, hingga bukti pencairan dana.

Keempat WNA tersebut mengakui bahwa aktivitas yang mereka lakukan merupakan praktik penipuan online terhadap pengguna aplikasi pembayaran melalui website yang mereka kelola.

Dalam modus operasinya, para korban diminta melakukan deposit sejumlah uang. Namun, dana yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut.

Beberapa korban juga mengaku rekening penerima bukan merupakan rekening milik mereka.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Sindikat Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi

“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ronald.

Atas perbuatannya, keempat WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 122A terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Kantor Imigrasi Jakarta Barat selanjutnya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, guna mendalami dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat dalam mengungkap dugaan tindak penipuan online yang dilakukan para WNA tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindakan yang mengganggu ketertiban oleh orang asing di lingkungan sekitar.(asy*)

Berita Terkait

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta
BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai
Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi
Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.
Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel
Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa
Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:34 WIB

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.

Berita Terbaru