BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BPOM menunjukkan barang bukti obat bahan alam ilegal senilai Rp8,1 miliar hasil penindakan di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, Oktober 2024. Pada Mei 2026, otoritas pengawas juga menemukan peredaran 22 merek jamu tradisional berbahaya yang terbukti dicampur zat kimia keras yang bisa memicu stroke hingga gagal ginjal.

Petugas BPOM menunjukkan barang bukti obat bahan alam ilegal senilai Rp8,1 miliar hasil penindakan di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, Oktober 2024. Pada Mei 2026, otoritas pengawas juga menemukan peredaran 22 merek jamu tradisional berbahaya yang terbukti dicampur zat kimia keras yang bisa memicu stroke hingga gagal ginjal.

Jakarta, jentik.id-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat menghentikan konsumsi sejumlah jamu tradisional berbahaya yang beredar di pasaran. Dalam pengawasan intensif sepanjang Maret 2026, BPOM menemukan 22 merek obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat keras.

BPOM menilai produk-produk tersebut sangat berbahaya karena berpotensi memicu stroke, kerusakan ginjal, gangguan organ, hingga kematian mendadak.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan seluruh produk itu tidak memiliki izin edar resmi sehingga tidak pernah melewati uji keamanan, mutu, dan khasiat.

Menurut BPOM, sebagian besar produk menyasar konsumen obat stamina pria dan pereda pegal linu. Petugas menemukan kandungan zat kimia seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, hingga metil testosteron di dalam jamu tersebut.

BPOM menjelaskan, kandungan sildenafil dan tadalafil pada obat stamina pria dapat memicu gangguan jantung dan stroke jika pengguna mengonsumsinya tanpa pengawasan medis.

Baca Juga :  Lapas Jambi Bersih-Bersih, 29 Narapidana High Risk Dikirim ke Nusakambangan

Sementara itu, campuran obat keras pada jamu pegal linu berisiko menyebabkan perdarahan lambung, kerusakan ginjal, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.

BPOM juga menemukan obat penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta obat gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, dan parasetamol. Kandungan tersebut dapat mengganggu fungsi hati dan metabolisme tubuh jika masyarakat menggunakannya secara sembarangan.

Berikut beberapa produk yang masuk daftar temuan BPOM:

  • Gutamin
  • Fu Wei Capsules
  • Maduon
  • Happyco
  • Sehat Pria
  • Godong Ijo
  • Djinggo
  • Sultan-Co
  • Pegal Linu Sarang Klanceng
  • Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
  • Kopi Super Jantan
  • Samyun Wan
  • Dua Cobra Gatal-Gatal
  • ASAMULYN
  • Kapsul Strong Love
  • Sinatren
  • YAMAN STRONG HONEY
  • U.S.A VIAGRA
  • VIGRA PLATINUM
Baca Juga :  Polda Sulsel Tindak Tegas, Kasat Narkoba Toraja Utara Jalani Patsus

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur obat herbal dengan klaim hasil instan. Menurut BPOM, obat herbal alami umumnya bekerja secara bertahap sehingga efek terlalu cepat patut dicurigai sebagai tanda campuran bahan kimia berbahaya.

Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Publik dapat mengecek nomor registrasi produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

Saat ini, BPOM terus memproses langkah hukum terhadap pelaku usaha yang mencampurkan bahan kimia obat ke dalam jamu tradisional. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan. (nr*)

Berita Terkait

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta
Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran
Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi
Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.
Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel
Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Kepala Dinas Pandeglang Jadi Tersangka Usai Tabrak Kerumunan Siswa
Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:34 WIB

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:02 WIB

Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.

Berita Terbaru