BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BPOM menunjukkan barang bukti obat bahan alam ilegal senilai Rp8,1 miliar hasil penindakan di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, Oktober 2024. Pada Mei 2026, otoritas pengawas juga menemukan peredaran 22 merek jamu tradisional berbahaya yang terbukti dicampur zat kimia keras yang bisa memicu stroke hingga gagal ginjal.

Petugas BPOM menunjukkan barang bukti obat bahan alam ilegal senilai Rp8,1 miliar hasil penindakan di wilayah Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, Oktober 2024. Pada Mei 2026, otoritas pengawas juga menemukan peredaran 22 merek jamu tradisional berbahaya yang terbukti dicampur zat kimia keras yang bisa memicu stroke hingga gagal ginjal.

Jakarta, jentik.id-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat menghentikan konsumsi sejumlah jamu tradisional berbahaya yang beredar di pasaran. Dalam pengawasan intensif sepanjang Maret 2026, BPOM menemukan 22 merek obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat keras.

BPOM menilai produk-produk tersebut sangat berbahaya karena berpotensi memicu stroke, kerusakan ginjal, gangguan organ, hingga kematian mendadak.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan seluruh produk itu tidak memiliki izin edar resmi sehingga tidak pernah melewati uji keamanan, mutu, dan khasiat.

Menurut BPOM, sebagian besar produk menyasar konsumen obat stamina pria dan pereda pegal linu. Petugas menemukan kandungan zat kimia seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, hingga metil testosteron di dalam jamu tersebut.

BPOM menjelaskan, kandungan sildenafil dan tadalafil pada obat stamina pria dapat memicu gangguan jantung dan stroke jika pengguna mengonsumsinya tanpa pengawasan medis.

Baca Juga :  Latihan Membangun Otot dengan Sederhana di Rumah bagi Lansia

Sementara itu, campuran obat keras pada jamu pegal linu berisiko menyebabkan perdarahan lambung, kerusakan ginjal, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.

BPOM juga menemukan obat penggemuk badan yang mengandung siproheptadin serta obat gatal yang mengandung klorfeniramin maleat, mikonazol, dan parasetamol. Kandungan tersebut dapat mengganggu fungsi hati dan metabolisme tubuh jika masyarakat menggunakannya secara sembarangan.

Berikut beberapa produk yang masuk daftar temuan BPOM:

  • Gutamin
  • Fu Wei Capsules
  • Maduon
  • Happyco
  • Sehat Pria
  • Godong Ijo
  • Djinggo
  • Sultan-Co
  • Pegal Linu Sarang Klanceng
  • Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali
  • Kopi Super Jantan
  • Samyun Wan
  • Dua Cobra Gatal-Gatal
  • ASAMULYN
  • Kapsul Strong Love
  • Sinatren
  • YAMAN STRONG HONEY
  • U.S.A VIAGRA
  • VIGRA PLATINUM
Baca Juga :  SK Wali Kota Terbit, Delapan Bulan Jasa Tenaga Medis RSUD Mayjen AH Thalib Segera Dibayar

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur obat herbal dengan klaim hasil instan. Menurut BPOM, obat herbal alami umumnya bekerja secara bertahap sehingga efek terlalu cepat patut dicurigai sebagai tanda campuran bahan kimia berbahaya.

Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Publik dapat mengecek nomor registrasi produk melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

Saat ini, BPOM terus memproses langkah hukum terhadap pelaku usaha yang mencampurkan bahan kimia obat ke dalam jamu tradisional. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru