Jakarta, jentik.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 hingga 28 Mei 2026 telah mencapai 13.454.021 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah tersebut menunjukkan tingginya partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat 13.454.021 SPT,” ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
DJP merinci, laporan tersebut berasal dari 10.945.113 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.498.213 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, dari sektor wajib pajak badan, tercatat sebanyak 972.144 SPT berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 1.609 SPT dari wajib pajak badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), DJP mencatat sebanyak 17 laporan SPT dalam mata uang rupiah dan 257 laporan dalam mata uang dolar AS.
Jumlah tersebut merupakan pelaporan SPT untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pelaporan tersebut berasal dari 36.625 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 43 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Di sisi lain, DJP melaporkan progres aktivasi akun Coretax hingga Mei 2026 telah mencapai 19.468.429 akun. Jumlah itu terdiri atas 18.237.049 akun wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 akun wajib pajak badan, 91.871 akun wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 akun wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah terus mendorong optimalisasi sistem administrasi perpajakan digital melalui Coretax guna meningkatkan kepatuhan, pelayanan, serta efisiensi pengelolaan data perpajakan nasional.(asy*)









