Papua Selatan,jentik.id – Sebanyak tujuh personel Polres Asmat menjalani sidang disiplin setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan kedinasan. Sidang berlangsung di Aula Wirapratama Polres Asmat, Papua Selatan, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan pembinaan internal di lingkungan Polri.
Sidang disiplin tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Asmat, Kompol Haryono, selaku Ketua Sidang. Turut hadir dalam persidangan Wakil Ketua Sidang AKP Djhon Philips Rahaten, Kasi Propam Polres Asmat Ipda Agung Raka sebagai penuntut, serta Aipda I Putu Wira Tama sebagai pendamping bersama perangkat sidang lainnya.
Dalam keterangannya, Kompol Haryono menegaskan bahwa sidang disiplin merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus melakukan pembenahan internal dan menjaga profesionalisme anggota.
“Sidang disiplin ini bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman, melainkan sebagai upaya pembinaan, pembelajaran, serta memberikan efek jera bagi personel yang bersangkutan agar ke depan dapat memperbaiki diri menjadi anggota Polri yang lebih baik dan Presisi,” ujar Kompol Haryono.
Ia menambahkan, institusi kepolisian tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, baik pelanggaran ringan maupun berat.
Menurutnya, pelaksanaan sidang disiplin juga menjadi bentuk transparansi serta komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses persidangan, ketujuh personel tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis sidang terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa berbagai fakta yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing personel.
Setelah seluruh tahapan persidangan selesai, majelis sidang menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan, hingga penempatan dalam tempat khusus (Patsus).
Pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan dan hasil pertimbangan majelis sidang terhadap setiap kasus yang disidangkan.
“Berharap langkah penegakan disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa mematuhi aturan, menjaga integritas, serta menjunjung tinggi nama baik institusi kepolisian di tengah masyarakat.(asy*).









