Nilainya Tembus Puluhan Miliar! Deretan Penyelundupan Benur yang Digagalkan di Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya penyeludupan Benih Baby Lobster (BBL) pada Mei 2024 sebanyak 125.684 yang terdiri dari 124.510 ekor jenis pasir dan 1.174 ekor jenis mutiara diduga berasal dari Lampung dan Sumatera Selatan berhasil digagalkan di Jambi, menuju Singapura.

Upaya penyeludupan Benih Baby Lobster (BBL) pada Mei 2024 sebanyak 125.684 yang terdiri dari 124.510 ekor jenis pasir dan 1.174 ekor jenis mutiara diduga berasal dari Lampung dan Sumatera Selatan berhasil digagalkan di Jambi, menuju Singapura.

JAMBI, jentik.id – Jambi terus menjadi salah satu jalur transit utama penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat keamanan berulang kali menggagalkan upaya pengiriman benur ilegal yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga luar negeri.

Kapolda Jambi saat itu, Irjen Pol Rusdi Hartono, mencatat satu kasus illegal fishing dengan tujuh tersangka sepanjang 2022. Pada 2023, jumlah perkara meningkat menjadi dua kasus dengan sembilan tersangka.

Selama periode tersebut, aparat menyita 423.900 ekor benur jenis pasir dan 22.800 ekor benur jenis mutiara. Polisi juga mengamankan tiga minibus, satu telepon seluler, dan 80 boks styrofoam sebagai barang bukti.

Berikut sejumlah kasus penyelundupan benur yang berhasil aparat gagalkan di Jambi:

1. TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Rp18 Miliar

Pada 4 Mei 2026, Tim Satgas Rajawali Lanal Palembang menghentikan sebuah speedboat yang melintas di perairan Kuala Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pelaku berusaha kabur hingga petugas melepaskan tembakan peringatan. Para pelaku kemudian mengandaskan kapal ke kawasan bakau dan melarikan diri.

Baca Juga :  Vonis Mengejutkan! Eks Kadishub Kerinci Dihukum Paling Berat di Kasus PJU

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 125.000 ekor benur jenis pasir senilai sekitar Rp18 miliar, 25 boks styrofoam, dan satu unit speedboat bermesin Yamaha 40 PK.

2. Ditpolairud Bongkar Sindikat Lampung-Singapura

Pada Mei 2024, tim gabungan Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan PSDKP menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda di Muaro Jambi dan Kota Jambi.

Petugas menyita 125.684 ekor benur yang terdiri dari 124.510 jenis pasir dan 1.174 jenis mutiara. Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp25 miliar.

Selain benur, petugas juga mengamankan dua mobil dan empat telepon seluler. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga hendak mengirim benur ke Singapura.

3. Polres Bungo Cegat Kurir Benur di Jalinsum

Pada 19 Juli 2024, Satreskrim Polres Bungo menghentikan sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rimbo Tengah.

Petugas menangkap seorang sopir berinisial JP (43) yang membawa 16 boks styrofoam berisi benih lobster. Pelaku menyamarkan muatan tersebut dengan plastik hitam untuk menghindari pemeriksaan.

Baca Juga :  Wako Alfin Terima Penghargaan Menteri Hukum pada Peresmian Posbankum Jambi

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perikanan.

4. Warga dan Polisi Gagalkan Pengiriman Benur di Mendahara Ilir

Pada April 2024, warga Sungai Sawa, Kecamatan Mendahara Ilir, curiga terhadap aktivitas sebuah speedboat yang melintas di wilayah mereka.

Kecurigaan itu memicu pengejaran hingga para pelaku melarikan diri dan meninggalkan kapal beserta muatannya.

Polsek Mendahara Ilir kemudian menyisir lokasi dan menemukan speedboat yang membawa 148.455 ekor benur, terdiri dari 144.000 jenis pasir dan 4.455 jenis mutiara.

Setelah melakukan identifikasi bersama instansi terkait, petugas melepasliarkan benur tersebut ke kawasan konservasi untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.

Berbagai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa Jambi masih menjadi jalur strategis bagi jaringan penyelundupan benur. Karena itu, aparat terus memperkuat pengawasan di jalur darat maupun perairan guna mencegah kerugian negara dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut. (nr*)

Berita Terkait

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar
Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi
Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih
Kasus PJU Kerinci Terkuak, Kejari Pulihkan Rp2,74 Miliar Kerugian Negara
Kejari Sungai Penuh Setorkan Rp2,7 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Kas Negara
Polisi Usut Dugaan Asusila di Ponpes Tebo, Tujuh Santriwati Jadi Korban
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pemprov Riau Hentikan Aktivitas Dua Tambang Tanah Urug Tanpa Izin di Kampar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:45 WIB

Skandal Motor Listrik BGN Terbongkar, Dugaan Markup Harga dan Ketidaksesuaian Spesifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:04 WIB

Penyidik KPK Secara Meraton  Periksa Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Dan 12 Tersangka Dalam Pengembangan Kasus OTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:17 WIB

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:08 WIB

Kejari Jalankan Amar Tipikor, Sitaan Rp2,7 Miliar Dari 10 Terdawa Masih Kurangan Rp 181 Juta Lebih

Berita Terbaru