JAMBI, jentik.id – Jambi terus menjadi salah satu jalur transit utama penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat keamanan berulang kali menggagalkan upaya pengiriman benur ilegal yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga luar negeri.
Kapolda Jambi saat itu, Irjen Pol Rusdi Hartono, mencatat satu kasus illegal fishing dengan tujuh tersangka sepanjang 2022. Pada 2023, jumlah perkara meningkat menjadi dua kasus dengan sembilan tersangka.
Selama periode tersebut, aparat menyita 423.900 ekor benur jenis pasir dan 22.800 ekor benur jenis mutiara. Polisi juga mengamankan tiga minibus, satu telepon seluler, dan 80 boks styrofoam sebagai barang bukti.
Berikut sejumlah kasus penyelundupan benur yang berhasil aparat gagalkan di Jambi:
1. TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benur Rp18 Miliar
Pada 4 Mei 2026, Tim Satgas Rajawali Lanal Palembang menghentikan sebuah speedboat yang melintas di perairan Kuala Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pelaku berusaha kabur hingga petugas melepaskan tembakan peringatan. Para pelaku kemudian mengandaskan kapal ke kawasan bakau dan melarikan diri.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 125.000 ekor benur jenis pasir senilai sekitar Rp18 miliar, 25 boks styrofoam, dan satu unit speedboat bermesin Yamaha 40 PK.
2. Ditpolairud Bongkar Sindikat Lampung-Singapura
Pada Mei 2024, tim gabungan Ditpolair Baharkam Polri, Ditpolairud Polda Jambi, dan PSDKP menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda di Muaro Jambi dan Kota Jambi.
Petugas menyita 125.684 ekor benur yang terdiri dari 124.510 jenis pasir dan 1.174 jenis mutiara. Nilai barang bukti tersebut mencapai Rp25 miliar.
Selain benur, petugas juga mengamankan dua mobil dan empat telepon seluler. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga hendak mengirim benur ke Singapura.
3. Polres Bungo Cegat Kurir Benur di Jalinsum
Pada 19 Juli 2024, Satreskrim Polres Bungo menghentikan sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rimbo Tengah.
Petugas menangkap seorang sopir berinisial JP (43) yang membawa 16 boks styrofoam berisi benih lobster. Pelaku menyamarkan muatan tersebut dengan plastik hitam untuk menghindari pemeriksaan.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perikanan.
4. Warga dan Polisi Gagalkan Pengiriman Benur di Mendahara Ilir
Pada April 2024, warga Sungai Sawa, Kecamatan Mendahara Ilir, curiga terhadap aktivitas sebuah speedboat yang melintas di wilayah mereka.
Kecurigaan itu memicu pengejaran hingga para pelaku melarikan diri dan meninggalkan kapal beserta muatannya.
Polsek Mendahara Ilir kemudian menyisir lokasi dan menemukan speedboat yang membawa 148.455 ekor benur, terdiri dari 144.000 jenis pasir dan 4.455 jenis mutiara.
Setelah melakukan identifikasi bersama instansi terkait, petugas melepasliarkan benur tersebut ke kawasan konservasi untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.
Berbagai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa Jambi masih menjadi jalur strategis bagi jaringan penyelundupan benur. Karena itu, aparat terus memperkuat pengawasan di jalur darat maupun perairan guna mencegah kerugian negara dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut. (nr*)









