Kerinci, jentik.id – Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral terkait penertiban pendistribusian BBM bersubsidi yang digelar Polres Kerinci di Ruang 110 Mapolres Kerinci, Rabu (3/6/2026).
Rakor terbatas itu dipimpin langsung oleh Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil didampingi Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang dan Kabag Ops AKP Edi Maedi Siswoyo. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Disperindag Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, manajemen SPBU Kumun, Pelayang Raya, dan Siulak, unsur TNI, serta jajaran pejabat utama Polres Kerinci.
Dalam arahannya, AKBP Ramadhanil menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan guna mengantisipasi kelangkaan solar bersubsidi dan penyalahgunaan barcode BBM yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.
“Saya tegaskan, tidak ada lagi kendaraan yang melansir atau menggunakan tangki modifikasi saat pengisian BBM di SPBU. Pihak SPBU juga harus proaktif mencegah penyalahgunaan barcode dan tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut,” tegas Kapolres.
Selain itu, Kapolres meminta Disperindag segera menyusun dan menerbitkan Surat Edaran yang mengatur SOP pengisian BBM bersubsidi agar pelaksanaannya memiliki pedoman yang jelas dan seragam di lapangan.
Ia juga mengingatkan seluruh personel serta instansi terkait agar tidak memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.
Sementara itu, Wakapolres Kerinci Kompol Gumuntar Aritonang menjelaskan bahwa rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat mengenai antrean panjang BBM yang kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang tidak berhak.
“Sesuai regulasi, kendaraan mewah tidak diperbolehkan menggunakan Bio Solar. Kuota harian juga telah diatur, yakni maksimal 30 liter untuk kendaraan roda empat dan 60 liter untuk kendaraan roda enam. Jika ditemukan oknum aparat, baik dari Polri, TNI maupun Satpol PP yang terlibat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Gumuntar.
Rakor juga membahas persoalan kemacetan di sekitar SPBU serta maraknya pungutan liar (pungli) parkir atau “garmo” yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah SPBU wilayah Kota Sungai Penuh. Menyikapi hal tersebut, Satlantas Polres Kerinci akan memasang imbauan larangan parkir pada titik-titik rawan kemacetan.
Dari hasil rapat, disepakati lima langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan dan ketertiban distribusi BBM bersubsidi. Pertama, sinkronisasi data UMKM penerima Bio Solar melalui pendataan ulang dan perizinan yang melibatkan Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, dan Sat Intelkam Polres Kerinci.
Kedua, seluruh SPBU berkomitmen menolak pengisian BBM pada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.
Ketiga, pembentukan tim pengawas terpadu yang terdiri dari personel Polri, TNI, dan Brimob untuk mengawal distribusi BBM di setiap SPBU.
Keempat, peningkatan koordinasi antara pihak SPBU dan Satlantas Polres Kerinci guna mengantisipasi kemacetan.
Kelima, mendorong Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci segera menerbitkan Surat Edaran bersama mengenai SOP pengisian BBM bersubsidi.
Rapat koordinasi yang berlangsung hingga pukul 11.50 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Melalui forum ini, Polres Kerinci bersama seluruh stakeholder menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.(asy*).









