Sungai Penuh,jentik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026vdalam rangka optimalisasi penerimaan daerah guna mewujudkan visi “Kota Sungai Penuh Juara”
Rakor yang berlangsung di Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Kamis (4/6), dibuka langsung oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alfian, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta lurah se-Kota Sungai Penuh.
Dalam arahannya, Wali Kota Alfin menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di lapangan guna mendukung optimalisasi PAD. Ia meminta dinas terkait, camat, dan lurah untuk memperkuat pengawasan, terutama terhadap pembangunan yang berpotensi menjadi objek pajak daerah.
“Sehubungan dengan peningkatan PAD ini, saya minta kepada dinas terkait, camat maupun lurah untuk terus meningkatkan fungsi pengawasan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan perizinan bangunan,” ujar Alfin.
Menurutnya, setiap pembangunan yang tumbuh di wilayah Kota Sungai Penuh harus dipastikan sesuai dengan tata ruang serta telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Selain itu, keberadaan bangunan baru juga diharapkan dapat menambah jumlah objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Alfin menegaskan bahwa upaya optimalisasi pendapatan daerah tidak dapat dilakukan secara parsial. Seluruh perangkat daerah harus memperkuat sinergi dan koordinasi agar target penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2026 dapat tercapai secara maksimal.
Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh perangkat daerah yang selama ini menunjukkan komitmen dalam pengelolaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Capaian yang telah diraih patut diapresiasi. Namun, upaya peningkatan pendapatan daerah harus terus dilakukan melalui kerja sama yang kuat, koordinasi yang efektif, dan inovasi yang berkelanjutan,” katanya.
Dalam rakor tersebut, selain mengevaluasi capaian yang telah diraih, peserta juga membahas berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Alfin menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan target pendapatan pada APBD Perubahan maupun APBD tahun berikutnya.
Karena itu, penetapan target harus dilakukan berdasarkan potensi riil yang dimiliki daerah.
“Jangan sampai penentuan target ditetapkan secara sepihak.
Target harus berbasis potensi yang ada saat ini maupun kemampuan proyeksi ke depan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah yang memiliki fungsi pemungutan agar tidak menganggap tugas tersebut sebagai beban tambahan.
Menurutnya, pemungutan pajak dan retribusi merupakan bagian dari tugas pokok dan amanah yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah.
“Tugas ini bukan tambahan pekerjaan, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kemandirian fiskal daerah demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Alfin meminta koordinator bidang pendapatan untuk terus melakukan monitoring dan memastikan seluruh proses pemungutan yang dilaksanakan oleh dinas maupun unit kerja berjalan secara optimal dan akuntabel
Melalui rakor ini, Pemkot Sungai Penuh berharap seluruh potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal sehingga mampu menjadi penopang utama pembangunan daerah dan mewujudkan visi Kota Sungai Penuh Juara.(asy*).









