PADANG PANJANG, jentik.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang menangkap dua pemuda berinisial MAB (22) dan MZ (26) karena diduga menyimpan ganja kering.
Petugas menangkap keduanya di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
MAB merupakan warga Kelurahan Kampung Manggis, Padang Panjang Barat. Sementara itu, MZ merupakan warga Kelurahan Guguk Malintang, Padang Panjang Timur.
Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Rahmad Deddy, mengatakan petugas mengungkap kasus tersebut saat patroli rutin. Ketika berpatroli, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa keduanya.
Selanjutnya, petugas menggeledah para terduga pelaku dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.
“Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan ganja,” kata Rahmad Deddy.
Petugas menemukan lima paket ganja kering. Petugas menemukan empat paket ganja dalam bungkus kertas putih serta satu paket lain dalam kotak plastik hijau bergambar tengkorak.
Selain ganja, polisi menyita dua telepon genggam, dua bungkus kertas papir, serta satu unit mobil pikap Toyota Hilux warna putih berikut STNK dan kunci kendaraan.
Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk melanjutkan penyidikan.
Rahmad Deddy menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
Kini, polisi menahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti di Mapolres Padang Panjang.
Penyidik menjerat keduanya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan pidana yang berlaku.
Polres Padang Panjang menegaskan komitmennya menjaga keamanan masyarakat dan memerangi peredaran narkotika untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (nr*)









