39 Daerah Krisis Gaji PPPK, Mendagri Usul Dana Tambahan APBN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kemendagri

Foto Kemendagri

Jakarta, jentik.id-Tito Karnavian menyampaikan bahwa 39 pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena belanja pegawai dalam APBD sudah terlalu tinggi. Ia memaparkan kondisi ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan bahwa sejumlah daerah sudah melewati batas ideal belanja pegawai. Akibatnya, pendapatan daerah tidak lagi mampu menutup kebutuhan rutin, termasuk pembayaran gaji aparatur.

Dorongan Tambahan Dana dari APBN

Selain itu, Tito mendorong pemerintah pusat menambah dukungan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN. Ia menilai bantuan tersebut dapat membantu daerah yang mengalami defisit anggaran pegawai.

Baca Juga :  Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara

Ia juga menekankan bahwa daerah dengan PAD rendah akan semakin kesulitan jika tidak mendapat dukungan tambahan, terutama karena jumlah PPPK terus bertambah.

Sejumlah Daerah Lampaui Batas

Kemendagri mencatat beberapa daerah memiliki rasio belanja pegawai yang tinggi. Misalnya:

  • Sulawesi Tengah mencapai 56,65 persen
  • Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen
  • Kabupaten Sigi sekitar 60 persen

Selain itu, data nasional menunjukkan 367 kabupaten masih mencatat belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas ideal.

Batas Maksimal 30 Persen Tetap Berlaku

Pemerintah tetap menegakkan ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran daerah agar tidak habis untuk belanja aparatur.

Baca Juga :  Insentif Kendaraan Listrik Resmi Diperpanjang, Pemda Diminta Bergerak Cepat Terapkan Kebijakan

Pemerintah juga menargetkan penerapan penuh aturan ini mulai 5 Januari 2027. Dengan demikian, daerah harus segera menyesuaikan struktur anggarannya.

Pemda Diminta Perketat Efisiensi

Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memangkas belanja yang tidak prioritas. Misalnya, perjalanan dinas berlebihan, kegiatan seremonial, dan pengeluaran yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.

Selain itu, Tito menegaskan bahwa pemda harus melakukan efisiensi terlebih dahulu sebelum mengajukan tambahan anggaran ke pemerintah pusat. (nr*)

Berita Terkait

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia
Pembangunan Gubenur Jambi Disorot, Wacana Provinsi Baru Wilayah Jambi Barat Kembali Mencuat
Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak
Wako Alfin: Target Adipura 2028 Sudah Masuk RPJMD Kota Sungai Penuh
Prabowo Minta Setiap Rupiah Anggaran Negara Beri Manfaat Nyata Untuk Rakyat
Kejagung Bentuk Tujuh Kejari Baru, Segera Tunjuk Pejabat Dan Siapkan Kantor Sementara
Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Pengamat Soroti 11 Pejabat yang Berpotensi Diganti
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:01 WIB

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Senin, 14 September 2026 - 10:25 WIB

Pembangunan Gubenur Jambi Disorot, Wacana Provinsi Baru Wilayah Jambi Barat Kembali Mencuat

Sabtu, 12 September 2026 - 22:37 WIB

Pisah Sambut Kapolres Kerinci Digelar Senin, Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolres Baru AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Jumat, 4 September 2026 - 11:59 WIB

Kecemasan dan Beban Moril Wako Alfin Masa Berahkir Kontrak Pembangunan Pasar Berigin Jaya Terancam Mangkrak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Wako Alfin: Target Adipura 2028 Sudah Masuk RPJMD Kota Sungai Penuh

Berita Terbaru

Kursi Menkeu Purbaya di serahkan pada Suahsil.

Ekonomi

Kursi Menkeu Diserahkan Tanggung Jawab kepada Suahasil Nazara

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:28 WIB

Nurul dan Fares terima kado besti dari Discukcapil Kota Sungai Penuh. (Dok. Ft: Meri)

Pemerintahan

Discukcapil Beri Kado Besti untuk Nurul dan Fares di Hari Bahagia

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:01 WIB