Jakarta, jentik.id-Tito Karnavian menyampaikan bahwa 39 pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena belanja pegawai dalam APBD sudah terlalu tinggi. Ia memaparkan kondisi ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan bahwa sejumlah daerah sudah melewati batas ideal belanja pegawai. Akibatnya, pendapatan daerah tidak lagi mampu menutup kebutuhan rutin, termasuk pembayaran gaji aparatur.
Dorongan Tambahan Dana dari APBN
Selain itu, Tito mendorong pemerintah pusat menambah dukungan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN. Ia menilai bantuan tersebut dapat membantu daerah yang mengalami defisit anggaran pegawai.
Ia juga menekankan bahwa daerah dengan PAD rendah akan semakin kesulitan jika tidak mendapat dukungan tambahan, terutama karena jumlah PPPK terus bertambah.
Sejumlah Daerah Lampaui Batas
Kemendagri mencatat beberapa daerah memiliki rasio belanja pegawai yang tinggi. Misalnya:
- Sulawesi Tengah mencapai 56,65 persen
- Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen
- Kabupaten Sigi sekitar 60 persen
Selain itu, data nasional menunjukkan 367 kabupaten masih mencatat belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas ideal.
Batas Maksimal 30 Persen Tetap Berlaku
Pemerintah tetap menegakkan ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran daerah agar tidak habis untuk belanja aparatur.
Pemerintah juga menargetkan penerapan penuh aturan ini mulai 5 Januari 2027. Dengan demikian, daerah harus segera menyesuaikan struktur anggarannya.
Pemda Diminta Perketat Efisiensi
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memangkas belanja yang tidak prioritas. Misalnya, perjalanan dinas berlebihan, kegiatan seremonial, dan pengeluaran yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.
Selain itu, Tito menegaskan bahwa pemda harus melakukan efisiensi terlebih dahulu sebelum mengajukan tambahan anggaran ke pemerintah pusat. (nr*)









