39 Daerah Krisis Gaji PPPK, Mendagri Usul Dana Tambahan APBN

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kemendagri

Foto Kemendagri

Jakarta, jentik.id-Tito Karnavian menyampaikan bahwa 39 pemerintah daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena belanja pegawai dalam APBD sudah terlalu tinggi. Ia memaparkan kondisi ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.

Kementerian Dalam Negeri juga memaparkan bahwa sejumlah daerah sudah melewati batas ideal belanja pegawai. Akibatnya, pendapatan daerah tidak lagi mampu menutup kebutuhan rutin, termasuk pembayaran gaji aparatur.

Dorongan Tambahan Dana dari APBN

Selain itu, Tito mendorong pemerintah pusat menambah dukungan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) dari APBN. Ia menilai bantuan tersebut dapat membantu daerah yang mengalami defisit anggaran pegawai.

Baca Juga :  PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS

Ia juga menekankan bahwa daerah dengan PAD rendah akan semakin kesulitan jika tidak mendapat dukungan tambahan, terutama karena jumlah PPPK terus bertambah.

Sejumlah Daerah Lampaui Batas

Kemendagri mencatat beberapa daerah memiliki rasio belanja pegawai yang tinggi. Misalnya:

  • Sulawesi Tengah mencapai 56,65 persen
  • Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen
  • Kabupaten Sigi sekitar 60 persen

Selain itu, data nasional menunjukkan 367 kabupaten masih mencatat belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas ideal.

Batas Maksimal 30 Persen Tetap Berlaku

Pemerintah tetap menegakkan ketentuan dalam UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan anggaran daerah agar tidak habis untuk belanja aparatur.

Baca Juga :  Wamendagri Desak Pemda Percepat Pembentukan Dinas Damkar dan Penyelamatan

Pemerintah juga menargetkan penerapan penuh aturan ini mulai 5 Januari 2027. Dengan demikian, daerah harus segera menyesuaikan struktur anggarannya.

Pemda Diminta Perketat Efisiensi

Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memangkas belanja yang tidak prioritas. Misalnya, perjalanan dinas berlebihan, kegiatan seremonial, dan pengeluaran yang tidak berdampak langsung pada masyarakat.

Selain itu, Tito menegaskan bahwa pemda harus melakukan efisiensi terlebih dahulu sebelum mengajukan tambahan anggaran ke pemerintah pusat. (nr*)

Berita Terkait

Mendagri Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK, Apapun Alsan Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru
Resmi Tutup Latsar CPNS, Azhar Hamzah Minta ASN Utamakan Kepentingan Rakyat
Ribuan PPPK Menanti Kepastian, Sungai Penuh Suarakan Skema ASN yang Jelas
Siti Hajir Jadi Perempuan Pertama dari Jambi yang Menjabat Kepala KUA
BPK Jambi Serahkan Opini WTP kepada 11 Daerah, Di Soroti Temuan Sektor Pajak Dan Pekerjan Infrastruktur
Pancasila: Ideologi yang Hidup, Berakar Dari Kearifan Lokal Bukan Sekadar Pajangan
Ratusan ASN Pemkot Sungai Penuh Berkurban 39 Ekor Sapi pada Iduladha 1447 Hijriah
Pemkot Sungai Penuh  Absensi Manual Tutup Celah Kelemahan  Elektronik Juga  Terima Besar Kecil  TPP.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:25 WIB

Mendagri Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK, Apapun Alsan Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru

Senin, 8 Juni 2026 - 19:47 WIB

Resmi Tutup Latsar CPNS, Azhar Hamzah Minta ASN Utamakan Kepentingan Rakyat

Senin, 8 Juni 2026 - 18:45 WIB

Ribuan PPPK Menanti Kepastian, Sungai Penuh Suarakan Skema ASN yang Jelas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:35 WIB

Siti Hajir Jadi Perempuan Pertama dari Jambi yang Menjabat Kepala KUA

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:30 WIB

BPK Jambi Serahkan Opini WTP kepada 11 Daerah, Di Soroti Temuan Sektor Pajak Dan Pekerjan Infrastruktur

Berita Terbaru