BANGKO, jentik.id – Pelantikan 237 kepala sekolah di Kabupaten Merangin memicu polemik. Sejumlah kepala sekolah menyampaikan protes atas kebijakan penempatan yang dilakukan pemerintah daerah. Di tengah polemik tersebut, muncul pula isu dugaan jual beli jabatan yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Isu tersebut menyeret nama Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Merangin, Tabri Ahmad. Beberapa unggahan di media sosial menuding adanya aliran dana dari calon kepala sekolah terkait proses penempatan jabatan.
Menanggapi tuduhan itu, Tabri Ahmad langsung membantahnya. Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima uang dalam proses penempatan kepala sekolah.
“Saya tegaskan isu transaksi atau jual beli jabatan itu tidak benar. Saya juga tidak mengetahui informasi mengenai bukti transfer yang disebut-sebut beredar,” kata Tabri.
Ia bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan secara hukum apabila ada pihak yang dapat membuktikan keterlibatannya dalam praktik tersebut.
Penempatan Mengacu Sistem
Kepala Disdikbud Merangin, Misrinadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan penempatan kepala sekolah berdasarkan data dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIMKS PSTK).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan, terutama di wilayah terpencil yang selama bertahun-tahun mengalami kekurangan kepala sekolah definitif.
“Kami ingin memperbaiki mutu pendidikan di daerah pelosok. Ada sekolah yang lebih dari 12 tahun tidak memiliki kepala sekolah definitif sehingga membutuhkan perhatian khusus,” ujar Misrinadi.
Ia menilai keberadaan kepala sekolah definitif sangat penting untuk memperkuat tata kelola dan pengembangan sekolah.
Kepala Sekolah yang Tidak Setuju Dipersilakan Mundur
Misrinadi meminta seluruh kepala sekolah yang telah dilantik menerima penempatan sebagai bagian dari tanggung jawab profesi. Namun, ia juga membuka kesempatan bagi mereka yang tidak bersedia menjalankan tugas tersebut.
“Kalau tidak menerima penempatan, silakan mengajukan surat pengunduran diri. Kepala sekolah pada dasarnya adalah guru yang mendapat tugas tambahan untuk memimpin sekolah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kepala sekolah yang mengundurkan diri akan kembali berstatus sebagai guru. Dinas kemudian akan menyesuaikan penempatannya berdasarkan kebutuhan jam mengajar yang tersedia.
Selain itu, Misrinadi mengingatkan bahwa sistem nasional tidak lagi membuka peluang bagi kepala sekolah yang mengundurkan diri untuk kembali menduduki jabatan yang sama di masa mendatang.
“Aturan itu berasal dari sistem SIMKS PSTK, bukan keputusan pribadi,” katanya.
Sejumlah Kepala Sekolah Ajukan Keberatan
Sehari setelah pelantikan, sejumlah kepala sekolah mendatangi Kantor Disdikbud Merangin untuk menyampaikan aspirasi.
Mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam proses rotasi serta penempatan kepala sekolah. Mereka juga meminta pemerintah mempertimbangkan domisili kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, mereka mempertanyakan alasan beberapa kepala sekolah yang telah menjabat selama dua hingga tiga periode tidak ikut mengalami rotasi.
Para kepala sekolah juga menyoroti proses pelantikan yang menurut mereka tidak disertai undangan resmi maupun penandatanganan fakta integritas.
Mereka meminta Disdikbud menjalankan proses penempatan secara lebih transparan, termasuk melalui pemanfaatan sistem digital SIMKS PSTK.
Dalam audiensi tersebut, peserta juga mempertanyakan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pelantikan serta informasi yang menyebut Kepala Disdikbud baru mengetahui pelantikan tersebut melalui media sosial.
Selain itu, mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengangkatan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai kepala sekolah dan mempertanyakan penerapan batas usia maksimal 56 tahun sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2025.
Dilantik Langsung oleh Bupati
Bupati Merangin M Syukur melantik dan mengambil sumpah jabatan 237 kepala sekolah di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Sabtu (6/6/2026).
Jumlah tersebut terdiri dari:
- 186 Kepala SD
- 44 Kepala SMP
- 7 Kepala TK
Namun, dua hari setelah pelantikan, sejumlah kepala sekolah menyampaikan keberatan atas beberapa penempatan yang mereka nilai tidak sesuai.
Hingga kini, polemik terkait pelantikan dan penempatan kepala sekolah tersebut masih menjadi perhatian publik. Sementara itu, Disdikbud Merangin menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai aturan dan sistem yang berlaku. (nr*)









