Jakarta, jentik.id – Sebanyak 39 pemerintah daerah (Pemda) dilaporkan mengalami kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi tersebut terjadi karena tingginya porsi belanja pegawai yang telah melampaui 50 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, puluhan daerah tersebut memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat agar tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur.
“Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan, Mungkin mereka mengandalkan bersumbet dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga akan berat sehingga perlu di-top up melalui Transfer ke Daerah (TKD),” ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
Menurut Tito, sejumlah daerah yang menghadapi persoalan tersebut salah satunya berada di Sulawesi Tengah. Provinsi itu mencatat porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari APBD.
Sementara Kabupaten Donggala mengalokasikan 53,1 persen APBD untuk belanja pegawai, dan Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen.” Nah, ini yang perlu di carikan solusi,” kata Tito.
Pemerintah sendiri telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun anggaran 2027.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, saat ini masih terdapat 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang telah berhasil menekan belanja pegawai di bawah batas tersebut.
Tito meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah efisiensi perlu dilakukan sebelum daerah meminta tambahan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Tolong dikerjakan dulu, jangan menyerah dulu. Kalau menyerah, pasti dipelototi.
Kemudian hal-hal yang pengeluarannya tidak perlu, tolong dikoreksi juga,” tegasnya.
Pernyataan Mendagri tersebut mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengatakan pemerintah akan membahas lebih lanjut persoalan kemampuan daerah dalam membayar gaji PPPK bersama Kemendagri guna mencari solusi yang tepat.
“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Pemerintah berharap koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dapat menghasilkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pembayaran gaji PPPK tanpa mengganggu kemampuan fiskal daerah maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(asy*)









