Jakarta, jentik.id – Kuasa hukum dr Tifa dan Roy Suryo, Refly Harun, mengonfirmasi bahwa kedua kliennya menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Refly menyebut keduanya sempat mendapat penanganan medis usai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Jalani Pemeriksaan Usai Penangkapan
Roy Suryo dan dr Tifa merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polda Metro Jaya menangkap keduanya pada Jumat (19/6/2026) di lokasi berbeda.
Setelah penangkapan, polisi membawa keduanya ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur sebelum proses hukum berlanjut.
Refly Harun menjelaskan dr Tifa mengalami kambuhnya penyakit GERD setelah tidak makan sejak pagi dan berada dalam kondisi stres. Ia juga menyebut kelelahan memperburuk kondisi kliennya.
Akibat kondisi tersebut, petugas medis sempat menggunakan kursi roda untuk membantu dr Tifa setelah pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat RS Polri. Saat ini, ia menjalani rawat inap di rumah sakit.
Aktivitas Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum
Refly juga mengungkapkan bahwa dr Tifa sempat mengikuti seminar hasil disertasi yang sudah terjadwal sebelumnya. Ia mengatakan kegiatan tersebut tetap berlangsung secara daring melalui Zoom meski dalam kondisi kurang sehat.
“Alhamdulillah ujian tetap terlaksana melalui Zoom, tetapi dalam kondisi penuh tekanan dan tidak nyaman,” kata Refly.
Refly tidak menjelaskan secara detail kondisi kesehatan Roy Suryo. Ia hanya menyebut penyakit yang dialami Roy bersifat umum dan tidak spesifik.
Ia juga menegaskan bahwa banyak masyarakat yang memiliki kondisi serupa.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyebut penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa menyebut aparat menangkap dr Tifa di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Keduanya kini masih menjalani proses hukum di bawah penanganan Polda Metro Jaya. (nr*)









