Modus Baru Penipuan Terbongkar, OJK Sebut Korban Dijanjikan Cuan dari Drama China

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Drama China. Foto: Qianjin/Shutterstock

Ilustrasi Drama China. Foto: Qianjin/Shutterstock

JAKARTA, jentik.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah modus investasi dan pekerjaan online ilegal yang merugikan masyarakat. Salah satunya menawarkan tugas menonton drama China dengan iming-iming keuntungan dari pembelian hak cipta film.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan enam kegiatan usaha sepanjang Mei 2026 setelah menemukan indikasi praktik penipuan.

Platform YUDIA menjadi salah satu yang masuk daftar tersebut. Platform itu menawarkan tugas menonton film China dan membeli hak cipta film dengan janji keuntungan kepada peserta.

OJK Ungkap Berbagai Modus Penipuan

Satgas PASTI juga menghentikan operasional CANTVR. Platform itu mencatut identitas pihak lain dan menawarkan investasi saham IPO secara ilegal.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Panggil Listyo Sigit Prabowo Bahas Transformasi Polri di Hambalang

Satgas berikutnya menghentikan Magento. Platform tersebut meminta pengguna membuat akun e-commerce dan menyetor dana dengan iming-iming komisi.

OJK juga menemukan Appeninc yang menawarkan bayaran setelah peserta menonton iklan.

Selain itu, VID menggabungkan tugas menonton iklan dengan proyek pembiayaan fiktif.

Satgas turut menghentikan Sensenowai karena menawarkan investasi aset kripto melalui skema copy trading.

OJK Tingkatkan Pengawasan

Dicky menegaskan OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Sepanjang 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

OJK juga mengeluarkan lima instruksi tertulis kepada lima PUJK. Selain itu, OJK memberikan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Baca Juga :  Profil Tiyo Ardianto, Aktivis Mahasiswa Kritis

Di sektor market conduct, OJK menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening

Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus memblokir rekening yang pelaku gunakan untuk menjalankan penipuan digital.

Hingga 20 Mei 2026, IASC memblokir 504.447 rekening. Nilai dana yang berhasil diamankan mencapai Rp633,5 miliar.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada investasi atau pekerjaan online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

OJK juga meminta masyarakat memeriksa legalitas setiap platform sebelum mengirim uang atau melakukan investasi. (nr*)

Berita Terkait

Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Minta Legislator PDIP Tunjukkan Bukti
Jadwal CPNS 2026 Belum Keluar, Ternyata Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Formasi ASN
Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK
Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru
Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana
Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar
BPOM Tarik 14 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Zat Pemicu Kanker
Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Heboh Isu Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Dirut Agrinas Minta Legislator PDIP Tunjukkan Bukti

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:50 WIB

Profil Kuntadi Terungkap, Kepala BPA Kejagung yang Berpeluang Jadi Jampidsus Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:21 WIB

Kuntadi Resmi Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah ke Istana

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokrosaputro, Nilainya Tembus Rp219,7 Miliar

Berita Terbaru