Aksi Bobol Kabel PLN Berakhir! Dua Pencuri di Jambi Timur Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pelaku pencurian kabel bawah tanah milik PT PLN di kawasan Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi ditangkap Polsek Jambi Timur 


Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul 2 Pelaku Pencurian Kabel Bawah Tanah Milik PLN di Jambi Timur Ditangkap Polisi, https://jambi.tribunnews.com/makalam/1199048/2-pelaku-pencurian-kabel-bawah-tanah-milik-pln-di-jambi-timur-ditangkap-polisi?page=2.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK

2 pelaku pencurian kabel bawah tanah milik PT PLN di kawasan Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi ditangkap Polsek Jambi Timur Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul 2 Pelaku Pencurian Kabel Bawah Tanah Milik PLN di Jambi Timur Ditangkap Polisi, https://jambi.tribunnews.com/makalam/1199048/2-pelaku-pencurian-kabel-bawah-tanah-milik-pln-di-jambi-timur-ditangkap-polisi?page=2. Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Suci Rahayu PK

JAMBI, jentik,id – Polsek Jambi Timur menangkap dua pelaku pencurian kabel bawah tanah milik PT PLN di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Aksi keduanya sempat mengganggu jaringan listrik di kawasan tersebut.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Deddy Gaos, mengatakan polisi menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan kehilangan kabel bawah tanah (SKTM) dari pihak PLN.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kabel bawah tanah milik PLN dan mengamankan dua pelaku,” ujar Deddy.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Polisi mengidentifikasi kedua pelaku berinisial AM, warga Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, dan SB, warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur.

Tim Unit Reskrim lebih dulu menangkap AM di Kelurahan Tanjung Sari. Setelah memeriksa AM, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menangkap SB di rumahnya.

Baca Juga :  JPU Ajukan Banding atas Putusan PN Sungai Penuh, Fahruddin Tegaskan Siap Hadapi Proses Hukum

“Kami mengamankan satu pelaku terlebih dahulu. Selanjutnya, kami menangkap pelaku lain berdasarkan hasil pengembangan,” jelas Deddy.

PLN Rugi Rp50 Juta

Kasus itu bermula pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, petugas PLN menerima laporan gangguan jaringan listrik. Setelah memeriksa lokasi, petugas menemukan kabel bawah tanah sepanjang sekitar 50 meter telah hilang.

Untuk menjaga pasokan listrik tetap normal, PLN mengalihkan sementara aliran listrik ke jaringan lain.

Akibat pencurian tersebut, PLN kehilangan kabel bawah tanah (SKTM) berukuran 150 milimeter. Nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.

Warga Pergoki Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di Kelurahan Tanjung Sari.

Baca Juga :  Jampidsus Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Pengadaan Program MBG Dan Seluruh Proyek BGN Diteliti

Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi, polisi bersama personel Reskrim dan Bhabinkamtibmas bergerak ke lokasi. Tim berhasil menangkap AM beserta sejumlah barang bukti.

Sebelumnya, warga RT 05 Kelurahan Tanjung Sari lebih dulu memergoki pelaku saat menggali kabel yang tertanam di area kebun. Warga berhasil mengamankan satu pelaku, sedangkan pelaku lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu bundel tembaga seberat sekitar satu kilogram, lapisan luar kabel tanah, satu sekop, satu karung plastik, tujuh pisau cutter, dan satu gunting.

Saat ini, kedua pelaku menjalani proses hukum di Polsek Jambi Timur. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB