BANDUNG, jentik.id – Polda Jawa Barat mengungkap motif di balik aksi penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Rasa cemburu dan emosi yang tidak terkendali mendorong pelaku melakukan kekerasan selama hampir dua tahun.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, Taufik berulang kali memukul korban dengan tangan kosong. Pelaku juga menggunakan besi, helm, senjata tajam, serta menyundut tubuh korban dengan rokok. Selain itu, Taufik mengurung korban di kamar kos dan mengunci pintu dari luar agar korban tidak bisa keluar.
Rudi mengatakan, Taufik mulai menganiaya korban sejak Mei 2024 dan terus mengulangi perbuatannya hingga Juni 2026. Sebelum tinggal bersama, Taufik lebih dulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tinder.
“Penganiayaan berlangsung berulang kali karena pelaku merasa kesal dan cemburu terhadap korban,” kata Rudi saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Polisi juga mengungkap keterangan korban yang menyebut Taufik sering melampiaskan amarah setiap menghadapi masalah di tempat kerja. Taufik bekerja sebagai debt collector.
Menurut korban, setiap kali pelaku berselisih dengan pelanggan atau menghadapi tekanan pekerjaan, pelaku melampiaskan emosinya kepada dirinya.
Rudi menilai tekanan pekerjaan menjadi salah satu pemicu kemarahan pelaku. Namun, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan seluruh tindakan kekerasan yang ia lakukan terhadap korban.
Kini Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka. Penyidik juga menahan pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (nr*)









