Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 34 lot aset rampasan dari 25 perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai penjualan mencapai Rp39,8 miliar. Seluruh hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pelelangan aset rampasan merupakan salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Barang rampasan negara tidak hanya memberikan pemasukan bagi kas negara, tetapi juga menjadi bentuk nyata optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi,” ujar Mungki.
Ia menjelaskan, aset yang berhasil dilelang berasal dari 25 perkara korupsi. Proses lelang dilaksanakan secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 18 Juni 2026, serta di satu KPKNL lainnya pada 23 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menawarkan 110 lot barang rampasan dengan total nilai limit mencapai Rp311,2 miliar. Hingga pelaksanaan lelang berakhir, sebanyak 34 lot berhasil terjual, yang terdiri atas 10 lot barang tidak bergerak dan 24 lot barang bergerak.
KPK menegaskan proses pelelangan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat umum memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, KPK berharap pemanfaatan aset rampasan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi sekaligus menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam memaksimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.(asy*).









