Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Jakarta, jentik.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) kini dapat memperoleh kenaikan pangkat reguler meski pangkatnya melampaui atasan langsung.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.

Pernyataan itu disampaikan Zudan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/7/2026).

Menurut Zudan, aturan baru tersebut mengakhiri ketentuan lama yang selama ini membuat banyak ASN tidak dapat naik pangkat hanya karena pangkat atasannya lebih rendah.

“Selama ini ASN kita tidak boleh naik pangkat melebihi atasannya. Nah, ini agak tidak tepat karena banyak ASN yang tidak bersalah apa-apa. Sekarang masalah itu sudah bisa kita selesaikan,” ujar Zudan.

Baca Juga :  ASN Mau Jadi Komcad, Simak Ini yang Didapat

Dalam Pasal 2 ayat (1) PerBKN Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa ASN yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan kenaikan pangkat reguler.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa kenaikan pangkat reguler tersebut dapat diberikan meskipun melampaui pangkat atasan langsung.

Sementara Pasal 2 ayat (3) menegaskan bahwa kenaikan pangkat dapat diberikan hingga pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki ASN.

Pada kesempatan yang sama, Zudan juga memaparkan perkembangan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  8 OPD Sungai Penuh Dipimpin Plt, Ternyata Wewenangnya Tak Sebebas Kepala Dinas

Per 1 Juli 2026, jumlah PPPK tercatat mencapai sekitar 3,2 juta orang, yang terdiri atas 2.076.263 PPPK penuh waktu dan 1.220.600 PPPK paruh waktu.

“PPPK meningkat sangat pesat, dari sekitar 363 ribu pada tahun 2022 menjadi kurang lebih 3,2 juta pada tahun 2026,” kata Zudan.

Di sisi lain, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) justru menunjukkan tren penurunan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah PNS berkurang sekitar 410 ribu orang, seiring kebijakan pemerintah yang memperkuat formasi ASN melalui skema PPPK.(asy*).

Berita Terkait

Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui
Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier
Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.
MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur
RUU Polri Disahkan, Usia Pensiun Kapolri Berpotensi Hingga 61 Tahun Dan Polisi Aktif Bisa Dijabatan Sipil Tertentu.
39 Daerah Krisis Gaji PPPK, Mendagri Usul Dana Tambahan APBN
Mendagri Tegaskan Tidak Ada Opsi Pemberhentian PPPK, Apapun Alsan Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru
Resmi Tutup Latsar CPNS, Azhar Hamzah Minta ASN Utamakan Kepentingan Rakyat
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:08 WIB

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:24 WIB

Oknum Kades Baru Air Hangat Dikabarkan Tak Lagi Aktif Usai Terbit LHP Inspektorat, Keberadaannya Belum Diketahui

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:06 WIB

Kapolri Rotasi 190 Kapolres Se-Indonesia, Bagian dari Penguatan Organisasi dan Pembinaan Karier

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Tak Peduli Warga Bukit Kerman Patungan Perbaiki Jalan Kabupaten, Hampir 10 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan.

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:43 WIB

MenPANRB Rini Bersama KPK Rancang Program ASN Berintegritas, Perkuat Nilai Antikorupsi di Kalangan Aparatur

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB