JAKARTA, jentik.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk melanjutkan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kejagung mengambil langkah tersebut setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebagian besar anggota tim pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berpengalaman menangani perkara korupsi berskala besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Kejagung menetapkan tim tersebut melalui surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru.
“Melalui sprindik baru, kami membentuk tim khusus yang berisi sembilan penyidik,” kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Mayoritas Anggota Pernah Bertugas di KPK
Anang menjelaskan Kejagung memilih anggota tim berdasarkan rekam jejak dan pengalaman mereka dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Beberapa penyidik juga pernah menjalankan tugas di KPK.
Nama-nama yang memiliki pengalaman di KPK antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo.
Berikut susunan tim penyidik khusus:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Selain membentuk tim penyidik, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai dasar pengembangan perkara.
Sprindik Nomor 43 mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
Sementara itu, Sprindik Nomor 44 berfokus pada dugaan korupsi proyek pasokan batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout).
Adapun Sprindik Nomor 45 menjadi dasar penyidikan dugaan korupsi di PT ASABRI setelah Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Kejagung Gandeng Polri dan KPK
Anang menegaskan Kejagung tetap berkoordinasi dengan Polri selama proses penyidikan berlangsung. Kejagung juga melibatkan KPK untuk memberikan supervisi sehingga proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Di sisi lain, Komisi III DPR akan mengawasi jalannya penyidikan.
Anang juga memastikan status tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto tetap berlaku. Penyidik kini mempelajari seluruh berkas perkara, termasuk laporan penyidikan dan sprindik dari Polri, sebagai dasar penyidikan lanjutan.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah meliputi dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta proyek pasokan batu bara untuk PLN. Saat ini, Kejagung melanjutkan penyidikan seluruh perkara tersebut dengan dukungan tim khusus yang telah dibentuk. (nr*)









