Curi Gelang Emas Rp18,6 Juta, Pria di Jambi Timur Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap TY (20) di Jambi Timur setelah diduga mencuri perhiasan milik warga di Kasang Jaya pada 13 Juli 2026 dan kini memprosesnya sesuai hukum.

Polisi menangkap TY (20) di Jambi Timur setelah diduga mencuri perhiasan milik warga di Kasang Jaya pada 13 Juli 2026 dan kini memprosesnya sesuai hukum.

JAMBI, jentik.id – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap pria berinisial TY (20) atas dugaan pencurian gelang emas milik warga di Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Polisi menangkap TY di rumahnya di Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Sulanjana. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan korban dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Kapolsek Jambi Timur, AKP R Deddy Wardana Gaos, mengatakan tim langsung melacak keberadaan TY hingga berhasil menangkapnya.

“Tim langsung bergerak setelah mengetahui lokasi pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Deddy.

Baca Juga :  Mobile Banking Bank Jambi Lumpuh, Nasabah Serbu Kantor Cabang

Korban Kehilangan Gelang Emas

Pencurian itu terjadi pada 13 Juli 2026. Korban berinisial SH menyimpan satu gelang emas dan beberapa perhiasan imitasi di dalam tas merah yang tergantung di depan pintu kamar utama.

Ketika memeriksa tas tersebut, korban tidak lagi menemukan gelang emas miliknya. Korban kemudian melapor ke Polsek Jambi Timur karena mengalami kerugian sekitar Rp18,65 juta.

Polisi Masih Cari Gelang Emas

Polisi menyita satu kalung emas imitasi, tiga gelang emas imitasi, satu anting emas imitasi, serta satu lembar surat pembelian gelang emas dari Toko Maharani.

Baca Juga :  Polres Kerinci: Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda hingga Waktu yang Belum Ditentukan

Penyidik masih mencari gelang emas milik korban. Barang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).

Saat ini, penyidik terus memeriksa TY untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga menelusuri keberadaan gelang emas yang diduga telah berpindah tangan.

Polisi menjerat TY dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (nr*)

Berita Terkait

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi
Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Berita Terbaru