JAMBI, jentik.id – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur menangkap pria berinisial TY (20) atas dugaan pencurian gelang emas milik warga di Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Polisi menangkap TY di rumahnya di Jalan Orang Kayo Hitam, Kelurahan Sulanjana. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan korban dan mengumpulkan keterangan para saksi.
Kapolsek Jambi Timur, AKP R Deddy Wardana Gaos, mengatakan tim langsung melacak keberadaan TY hingga berhasil menangkapnya.
“Tim langsung bergerak setelah mengetahui lokasi pelaku dan mengamankan barang bukti,” kata Deddy.
Korban Kehilangan Gelang Emas
Pencurian itu terjadi pada 13 Juli 2026. Korban berinisial SH menyimpan satu gelang emas dan beberapa perhiasan imitasi di dalam tas merah yang tergantung di depan pintu kamar utama.
Ketika memeriksa tas tersebut, korban tidak lagi menemukan gelang emas miliknya. Korban kemudian melapor ke Polsek Jambi Timur karena mengalami kerugian sekitar Rp18,65 juta.
Polisi Masih Cari Gelang Emas
Polisi menyita satu kalung emas imitasi, tiga gelang emas imitasi, satu anting emas imitasi, serta satu lembar surat pembelian gelang emas dari Toko Maharani.
Penyidik masih mencari gelang emas milik korban. Barang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).
Saat ini, penyidik terus memeriksa TY untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga menelusuri keberadaan gelang emas yang diduga telah berpindah tangan.
Polisi menjerat TY dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (nr*)









