SUNGAI PENUH, jentik.id –Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh mengimbau masyarakat menjaga fungsi trotoar sesuai peruntukannya sebagai fasilitas pejalan kaki.
Dishub menegaskan trotoar berperan penting dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dishub melarang warga menggunakan trotoar untuk aktivitas lain, seperti berjualan atau kegiatan yang mengganggu pejalan kaki.
“Trotoar merupakan hak pejalan kaki. Mari kita jaga bersama agar tetap aman dan nyaman,” tegas Dishub.
Petugas Dishub rutin melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan trotoar tetap bersih dan bebas dari gangguan. Mereka juga menertibkan pelanggaran secara persuasif serta memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
Pemerintah mendorong langkah ini untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan ramah bagi seluruh masyarakat, terutama pejalan kaki.
Dishub juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung kebijakan ini agar trotoar tetap berfungsi optimal dan memberi manfaat bagi semua. Kesadaran dan kepedulian warga menjadi kunci utama dalam menjaga fasilitas publik agar tetap tertata dan nyaman digunakan setiap hari. (nr*)









