Kabar Baik! Guru Bisa Dapat 6 Sumber Penghasilan di 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru yang sedang mengajar di kelas

guru yang sedang mengajar di kelas

Jakarta, jentik.id – Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan guru. Pada 2026, guru di Indonesia berpeluang menerima enam sumber penghasilan di luar gaji pokok.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.

Gaji Pokok Tetap Jadi Dasar

Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan status dan golongan. Guru honorer umumnya masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.

Sementara itu, guru PPPK lulusan S1/D4 pada Golongan IX menerima gaji mulai Rp3.203.600.

Berikut kisaran gaji guru PNS:

  • Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
  • Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
  • Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
  • Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Baca Juga :  Ironi Kampus: UKT Melonjak, Gaji Dosen Non-PNS Justru di Bawah UMR

Tunjangan Profesi Cair Rutin

Guru yang memiliki sertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Pemerintah mencairkannya setiap triwulan: April, Juli, Oktober, dan Desember.

Tunjangan untuk Daerah Khusus

Guru yang bertugas di wilayah terpencil menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Pemerintah memberikan tunjangan ini untuk mendorong pemerataan pendidikan.

Tambahan untuk Non-Sertifikasi

Mulai 2026, guru ASN daerah yang belum tersertifikasi tetap menerima tambahan Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga :  Resmi Jadi Menteri LH, Jumhur Bergerak Cepat Cegah Dampak El Nino di RI

Selain itu, guru non-ASN tertentu bisa memperoleh insentif hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kebijakan daerah.

THR dan Gaji ke-13

Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13. Biasanya, pencairan berlangsung sekitar pertengahan tahun.

Enam Sumber Penghasilan Guru

Secara keseluruhan, guru bisa menerima:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan profesi (TPG)
  • Tunjangan khusus (TKG)
  • Tambahan penghasilan
  • Insentif guru non-ASN
  • THR dan gaji ke-13

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong kualitas pendidikan di Indonesia. (nr*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair
Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan
Purbaya Kaget Sidak Tanjung Priok, Ribuan Kontainer Tertahan
Tak Lagi Bergantung APBN, BGN Dorong Pembangunan SPPG Lewat CSR dan Kantin Sekolah
Rekam Jejak Dino Patti Djalal, Diplomat Senior yang Aktif Soroti Isu Internasional
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:45 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:17 WIB

Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri

Senin, 8 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kemenhaj Pastikan Asuransi Jamaah Wafat Tetap Cair

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:03 WIB

Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan

Berita Terbaru