Kabar Baik! Guru Bisa Dapat 6 Sumber Penghasilan di 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru yang sedang mengajar di kelas

guru yang sedang mengajar di kelas

Jakarta, jentik.id – Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan guru. Pada 2026, guru di Indonesia berpeluang menerima enam sumber penghasilan di luar gaji pokok.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan bagi guru ASN daerah.

Gaji Pokok Tetap Jadi Dasar

Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan status dan golongan. Guru honorer umumnya masih menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.

Sementara itu, guru PPPK lulusan S1/D4 pada Golongan IX menerima gaji mulai Rp3.203.600.

Berikut kisaran gaji guru PNS:

  • Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
  • Golongan II: Rp2,1 juta – Rp4,1 juta
  • Golongan III: Rp2,7 juta – Rp5,1 juta
  • Golongan IV: Rp3,2 juta – Rp6,3 juta
Baca Juga :  Prabowo Minta Anggaran Seremoni Dialihkan untuk Naikkan Kesejahteraan Guru

Tunjangan Profesi Cair Rutin

Guru yang memiliki sertifikat pendidik menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Pemerintah mencairkannya setiap triwulan: April, Juli, Oktober, dan Desember.

Tunjangan untuk Daerah Khusus

Guru yang bertugas di wilayah terpencil menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG). Pemerintah memberikan tunjangan ini untuk mendorong pemerataan pendidikan.

Tambahan untuk Non-Sertifikasi

Mulai 2026, guru ASN daerah yang belum tersertifikasi tetap menerima tambahan Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga :  Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya

Selain itu, guru non-ASN tertentu bisa memperoleh insentif hingga Rp2 juta per bulan, tergantung kebijakan daerah.

THR dan Gaji ke-13

Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13. Biasanya, pencairan berlangsung sekitar pertengahan tahun.

Enam Sumber Penghasilan Guru

Secara keseluruhan, guru bisa menerima:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan profesi (TPG)
  • Tunjangan khusus (TKG)
  • Tambahan penghasilan
  • Insentif guru non-ASN
  • THR dan gaji ke-13

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong kualitas pendidikan di Indonesia. (nr*)

Berita Terkait

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru
Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu
Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas
Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf
Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat
Iming-iming Kerja Bergaji Tinggi, 8 WNI Diduga Terjebak hingga Masuk Tentara Rusia
Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Pemerintah Hemat Rp50 Triliun
6.089 Pegawai Sungai Penuh Masuk Data Kemendagri, Ada 1.521 PPPK Paruh Waktu
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Kamis, 3 September 2026 - 11:32 WIB

Desil Warga Tak Sesuai Kondisi? Komisi X Beri BPS Tenggat 2 Minggu

Kamis, 3 September 2026 - 09:48 WIB

Purbaya Bertemu Pengusaha Rokok Ilegal, Pilihan Legal atau Diberantas

Kamis, 3 September 2026 - 07:22 WIB

Ratusan Siswa dan Santri Diduga Keracunan MBG, Kepala SPPG Kalitengah Minta Maaf

Rabu, 2 September 2026 - 20:41 WIB

Waspada Lowongan Kerja Fiktif! 7.908 Konten Dihapus, Patroli Siber Makin Diperkuat

Berita Terbaru

Ilustrasi – Belasan Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa. (Foto: AI)

Daerah

11 Desa di Kerinci Belum Cairkan Dana Desa Tahap II 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:23 WIB