JAMBI, jentik.id – Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Jambi, Nella Ervina, sebagai tersangka dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024.
Sebelumnya, Nella menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Nella keluar dari gedung Kejari Jambi sekitar pukul 15.25 WIB pada Kamis (8/10/2026). Ia mengenakan rompi tahanan sebelum petugas membawanya menggunakan mobil tahanan kejaksaan, sebagaimana diberitakan TribunJambi.com.
Selain Nella, penyidik menetapkan empat tersangka lain dengan peran berbeda.
- ID, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi pada 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- HW, PNS di Dinas PUPR Kota Jambi yang diduga berperan sebagai perantara dalam kegiatan tersebut.
- NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna pada 2024 yang bertindak sebagai penyedia kegiatan.
- RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang bertugas sebagai surveyor.
Kasus ini berkaitan dengan belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah di BPPRD Kota Jambi pada 2024. Namun, laporan yang tersedia belum menjelaskan nilai kerugian negara maupun secara terperinci dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya, proses hukum akan mengungkap peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. (nr*)









