KUNINGAN, jentik.id – Polisi menangkap T (38), pria yang diduga membunuh ibu kandungnya, R (77), di Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Polisi menemukan jasad R di dalam sumur belakang rumah pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan tim Satreskrim Polres Kuningan menangkap T kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi menangkap T di Kabupaten Brebes.
“Yang bersangkutan merupakan anak kandung dari korban,” kata Bellen, Rabu (12/8).
Menurut keterangan polisi, T mengaku kesal karena ibunya membangunkannya untuk salat Subuh. T kemudian memukul ibunya menggunakan palu.
Setelah memukul korban, T membawa tubuh ibunya ke sumur belakang rumah. Ia lalu memasukkan korban ke dalam sumur tersebut.
Selanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan. Polisi menyita pakaian korban dan palu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Polisi menahan T setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup. Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Atas perbuatannya, polisi menjerat T dengan Pasal 458 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Kini, penyidik melanjutkan proses hukum terhadap T sesuai ketentuan yang berlaku.









