Pemerintah Daerah Dan DPRD Abaikan Kenaikan Tarif Travel Menyangkut Masyarakat.

Kenaikan tarif tiket tampa Persetusn Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Jentik.Id – Kenaikan tarif tiket travel yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah pengelola jasa transportasi menuai sorotan dari berbagai kalangan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten Kerinci dan DPRD tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Kenaikan tarif, khususnya untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi, sejatinya harus melalui persetujuan pemerintah. Selain itu, besaran kenaikan juga tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan, maksimal 10 persen dari tarif dasar atau sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan.

Jika kenaikan tarif dilakukan tanpa persetujuan resmi, pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) atau pihak berwenang izin usaha bagi perusahaan otobus (PO) travel atau operator AKAP dapat memberi sanksi, termasuk pencabutan

Baca Juga :  Pengusaha PO Naikan Harga Tiket Belum  Persetujuan Pemerintah.

“Kenaikan tarif memang diperbolehkan, namun tidak boleh melebihi 10 persen dan harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah maupun DPRD dan tidak bisa dilakukan sepihak karena usaha ini menyangkut kepentingan masyarakat dan pelayanan publik,” ujar salah satu sumber.

Sementara itu, Suhardi, seorang mahasiswa, menilai lonjakan tarif travel sangat memberatkan masyarakat. Ia mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Kabupaten Kerinci,( Dinas Perhubungan ) serta DPRD segera mengambil sikap terhadap kenaikan tarif jangan, kebaikan siku cadang dibeban kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga :  Papan Harga Rp20 Ribu, Warga Sungai Penuh Justru Bayar Elpiji 3 Kg Rp30 Ribu

“Kita minta pemerintah daerah dan DPRD segera menyikapi persoalan ini. Jangan sampai masyarakat terus dibebani,” tegasnya.ujar Rendra.

Hal senada disampaikan oleh Randa yang menyebutkan, pihaknya akan mendorong Pemeritah ke dua daerah dan DPRD untuk segera kangkah untuk memanggil pengelola jasa travel bersama Dinas Perhubungan guna untuk meminta penjelasan dan kepastian hukum.

“Kita akan segera mengagendakan pemanggilan pihak travel dan Dishub. Ini penting untuk mendengar langsung penjelasan mereka,” ujar Randa.

Berita Terkait

Fraksi PKB DPRD Jambi Soroti Kemelut dan Profesionalisme Kinerja Bank 9 Jambi
Ledakan Dahsyat Pabrik Baja PT GWS Sidoarjo Renggut Korban Jiwa
Kinerja Pemkot Sungai Penuh Dipuji DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025
Komisi II DPRD Rekomendasikan  Jalan M. Yamin  Bebas Pungutan Ilegal  Termasuk Parkir
Data Pemilih Sungai Penuh 2026 Bertambah, Ini Jumlahnya!
Pemkot Sungai Penuh dan Kejari Teken Kerja Sama Hukum, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Dishub Sungai Penuh Ajak Warga Jaga Fungsi Trotoar Demi Keselamatan
Badan Jalan Ekonomi KM 35 Sungai Penuh–Tapan Tertimbun Longsor dan Pohon
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:51 WIB

Fraksi PKB DPRD Jambi Soroti Kemelut dan Profesionalisme Kinerja Bank 9 Jambi

Selasa, 7 April 2026 - 17:10 WIB

Ledakan Dahsyat Pabrik Baja PT GWS Sidoarjo Renggut Korban Jiwa

Selasa, 7 April 2026 - 15:38 WIB

Pemerintah Daerah Dan DPRD Abaikan Kenaikan Tarif Travel Menyangkut Masyarakat.

Selasa, 7 April 2026 - 14:32 WIB

Kinerja Pemkot Sungai Penuh Dipuji DPRD dalam Pembahasan LKPJ 2025

Selasa, 7 April 2026 - 13:59 WIB

Komisi II DPRD Rekomendasikan  Jalan M. Yamin  Bebas Pungutan Ilegal  Termasuk Parkir

Berita Terbaru