KERINCI, jentik.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pendidikan menetapkan aturan baru untuk membatasi kegiatan perpisahan sekolah. Kebijakan ini bertujuan agar acara lebih sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/22/DISDIK/V/2026, Pemkab mewajibkan PAUD/TK, SD, dan SMP menggelar perpisahan di lingkungan sekolah. Kegiatan harus berlangsung dengan konsep hemat biaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Isra Kamar, menegaskan bahwa perpisahan harus menonjolkan syukur dan kebersamaan. Ia menolak konsep perpisahan yang mewah.
“Perpisahan cukup di sekolah. Gunakan fasilitas yang ada tanpa perlu menyewa gedung,” ujarnya.
Pemerintah melarang sekolah membebankan biaya tinggi kepada wali murid. Selain itu, siswa tidak wajib membawa atribut tambahan seperti buket bunga atau perlengkapan lain yang menambah biaya.
Isra juga menegaskan bahwa sekolah wajib menyerahkan ijazah dan rapor kepada semua siswa tanpa syarat. Ketentuan ini berlaku termasuk bagi siswa yang tidak mengikuti acara perpisahan.
Selain itu, Dinas Pendidikan meminta sekolah memperketat pengawasan setelah kelulusan. Langkah ini untuk mencegah konvoi, vandalisme, dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kerinci berharap perpisahan sekolah berlangsung sederhana, bermakna, dan tidak membebani orang tua siswa. (nr*)









