Stop Budaya Mewah! Pemkab Kerinci Wajibkan Perpisahan Sekolah Sederhana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kerinci Instruksikan Perpisahan Sekolah Sederhana dan Hemat.

Pemkab Kerinci Instruksikan Perpisahan Sekolah Sederhana dan Hemat.

KERINCI, jentik.id – Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas Pendidikan menetapkan aturan baru untuk membatasi kegiatan perpisahan sekolah. Kebijakan ini bertujuan agar acara lebih sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/22/DISDIK/V/2026, Pemkab mewajibkan PAUD/TK, SD, dan SMP menggelar perpisahan di lingkungan sekolah. Kegiatan harus berlangsung dengan konsep hemat biaya.

Kepala Dinas Pendidikan Kerinci, Isra Kamar, menegaskan bahwa perpisahan harus menonjolkan syukur dan kebersamaan. Ia menolak konsep perpisahan yang mewah.

Baca Juga :  Bus DAMRI Padang Aro–Pelompek Mulai Jalan, Warga Cukup Bayar Rp8 Ribu

“Perpisahan cukup di sekolah. Gunakan fasilitas yang ada tanpa perlu menyewa gedung,” ujarnya.

Pemerintah melarang sekolah membebankan biaya tinggi kepada wali murid. Selain itu, siswa tidak wajib membawa atribut tambahan seperti buket bunga atau perlengkapan lain yang menambah biaya.

Isra juga menegaskan bahwa sekolah wajib menyerahkan ijazah dan rapor kepada semua siswa tanpa syarat. Ketentuan ini berlaku termasuk bagi siswa yang tidak mengikuti acara perpisahan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 1447 H, Pemkab Kerinci Aktifkan Satgas Kebersihan

Selain itu, Dinas Pendidikan meminta sekolah memperketat pengawasan setelah kelulusan. Langkah ini untuk mencegah konvoi, vandalisme, dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kerinci berharap perpisahan sekolah berlangsung sederhana, bermakna, dan tidak membebani orang tua siswa. (nr*)

Berita Terkait

Warga Desak Pencabutan Zona Merah, DPRD dan Pemkot Jambi Sepakat Kirim Surat ke Presiden
Antrean Mengular Sejak Pagi, Nasabah Bank Jambi Kesulitan Tarik Uang
Wako Alfin Terima WTP ke-14, Sungai Penuh Kembali Tunjukkan Kinerja Keuangan yang Transparan
Akhir Pencarian 4 Hari, Tim SAR Temukan Guru Hanyut Sejauh 19 Kilometer
Pemkot Jambi Kaji Retribusi Kabel Utilitas, PAD Baru Berpeluang Mengalir
Ledakan Dahsyat Guncang Biak, 5 Orang Tewas dan 3 Warga Masih Hilang.
Kota Padang Alokasikan Rp110 Miliar untuk Perbaikan Drainase dan Irigasi guna Cegah Banjir
Tiga Kepala Daerah Wilayah Barat Jambi Sepakat Dukung Batik Air di Bandara Muara Bungo, Bandara Depati Parbo Dinilai Terabaikan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:08 WIB

Warga Desak Pencabutan Zona Merah, DPRD dan Pemkot Jambi Sepakat Kirim Surat ke Presiden

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:15 WIB

Antrean Mengular Sejak Pagi, Nasabah Bank Jambi Kesulitan Tarik Uang

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:12 WIB

Stop Budaya Mewah! Pemkab Kerinci Wajibkan Perpisahan Sekolah Sederhana

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:20 WIB

Wako Alfin Terima WTP ke-14, Sungai Penuh Kembali Tunjukkan Kinerja Keuangan yang Transparan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:53 WIB

Akhir Pencarian 4 Hari, Tim SAR Temukan Guru Hanyut Sejauh 19 Kilometer

Berita Terbaru

Pengumuman Resmi dari Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.

Sungai Penuh

Akibat Pemadaman Listrik, Air PDAM Sungai Penuh Terhenti Sementara

Jumat, 5 Jun 2026 - 22:34 WIB