Pekanbaru, jentik.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu butir pil ekstasi siap edar beserta berbagai jenis narkotika lainnya dan mengamankan seorang kurir berinisial YY (42).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berada di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Putu dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Setelah menangkap YY, tim melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkotika berdasarkan pengakuan tersangka.
Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus sabu seberat sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa YY berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah pengendalinya.
“Dari pengakuan YY, ia telah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli mobil dan sepeda motor,” kata Kombes Putu.
Polda Riau kini masih memburu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(asy*)









