Polemik Pasal Ijazah Gibran, Doli dan Hasyim Saling Bantah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saling membantah terkait dugaan penyisipan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Doli mengaku tidak menemukan pasal tersebut dalam dokumen rancangan PKPU yang diterima Komisi II DPR maupun bahan pembahasan rapat dengar pendapat (RDP). Ia menyebut surat permohonan konsultasi KPU pada 15 September 2023 juga tidak mencantumkan pasal itu dalam daftar perubahan.

Baca Juga :  Viral jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qaumas Dikembalikan ke Rutan KPK

Doli mengaku telah mengumpulkan dokumen tertulis, rekaman video rapat, dan catatan pembahasan untuk mendukung keterangannya. Ia mendorong Komisi II DPR menggelar RDP guna mengevaluasi proses penyusunan peraturan pemilu.

Menurut Doli, pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait perlu mengungkap bagaimana pasal tersebut masuk ke dalam PKPU. Ia juga menyebut masyarakat telah melaporkan persoalan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebaliknya, Hasyim menegaskan bahwa peserta RDP telah membahas dan menyetujui pasal tersebut. Ia menyebut Doli dan Arsul Sani, yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menghadiri rapat pembahasan. Hasyim juga menyatakan Bawaslu dan DKPP ikut menandatangani kesimpulan rapat.

Baca Juga :  Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dipatok Rp2.000 per Porsi MBG

Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu jika mereka telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Perbedaan keterangan kedua pihak kini menjadi sorotan. Pemeriksaan dokumen, notula, dan rekaman rapat diperlukan untuk memperjelas kronologi serta memastikan fakta di balik dugaan penyisipan pasal tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Berita Terbaru