Doli mengaku tidak menemukan pasal tersebut dalam dokumen rancangan PKPU yang diterima Komisi II DPR maupun bahan pembahasan rapat dengar pendapat (RDP). Ia menyebut surat permohonan konsultasi KPU pada 15 September 2023 juga tidak mencantumkan pasal itu dalam daftar perubahan.
Doli mengaku telah mengumpulkan dokumen tertulis, rekaman video rapat, dan catatan pembahasan untuk mendukung keterangannya. Ia mendorong Komisi II DPR menggelar RDP guna mengevaluasi proses penyusunan peraturan pemilu.
Menurut Doli, pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait perlu mengungkap bagaimana pasal tersebut masuk ke dalam PKPU. Ia juga menyebut masyarakat telah melaporkan persoalan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebaliknya, Hasyim menegaskan bahwa peserta RDP telah membahas dan menyetujui pasal tersebut. Ia menyebut Doli dan Arsul Sani, yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menghadiri rapat pembahasan. Hasyim juga menyatakan Bawaslu dan DKPP ikut menandatangani kesimpulan rapat.
Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu jika mereka telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Perbedaan keterangan kedua pihak kini menjadi sorotan. Pemeriksaan dokumen, notula, dan rekaman rapat diperlukan untuk memperjelas kronologi serta memastikan fakta di balik dugaan penyisipan pasal tersebut. (nr*)









