JAKARTA, jentik.id – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengusulkan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Ia menilai pencetakan ulang KTP yang terlalu sering membebani anggaran negara.
Menurut Bima, banyak warga masih kurang bertanggung jawab saat menjaga KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Karena pemerintah tidak memungut biaya cetak ulang, banyak warga menganggap kehilangan KTP sebagai hal biasa.
“Banyak warga kurang bertanggung jawab dalam merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang,” ujar Bima dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, saat warga kehilangan KTP dan ingin mencetak ulang, mereka tidak perlu mengeluarkan biaya. Kondisi ini membuat beban negara terus bertambah.
Karena itu, Bima meminta pemerintah menerapkan denda atau biaya tertentu bagi warga yang kehilangan KTP. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih disiplin menjaga dokumen kependudukan.
Menurutnya, aturan tersebut juga bisa mendorong rasa tanggung jawab dan mengurangi biaya cetak ulang yang harus ditanggung negara.
Bima juga menyebut setiap hari ada puluhan ribu laporan kehilangan KTP dari masyarakat.
“Setiap hari ada puluhan ribu laporan kehilangan karena semuanya gratis. Ini juga menjadi beban biaya bagi negara,” tegasnya. (nr*)









