SUNGAI PENUH, jentik.id – Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus pengeroyokan di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria berinisial TGI (22) pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.15 WIB.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban Andre Gusti Prenda duduk di pinggir jalan bersama dua rekannya. Tidak lama kemudian, TGI bersama beberapa rekannya datang menggunakan sepeda motor dan menantang korban untuk berkelahi.
Korban menolak ajakan tersebut dan mengaku tidak sanggup. Namun, pelaku bersama kelompoknya tetap melakukan kekerasan secara bersama-sama. Mereka memukul korban di bagian kepala, wajah, dan punggung hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan menjelaskan bahwa tim langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku.
Petugas mendapat informasi bahwa TGI berada di salah satu kafe di Kelurahan Pondok Tinggi. Tim Opsnal kemudian menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Ia meminta warga menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.
Saat ini, polisi menahan pelaku di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan. Petugas juga terus mengembangkan kasus guna mengejar pelaku lain yang diduga terlibat. (nr*)









