Nyaris Beredar, 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Bangkalan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

BANGKALAN, jentik.id – Bea Cukai menggagalkan peredaran 2,88 juta batang rokok ilegal di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Petugas menemukan rokok tanpa pita cukai tersebut dalam sebuah mobil boks.

Bea Cukai mencatat rokok ilegal itu menggunakan merek Humer. Nilai barang mencapai sekitar Rp4,27 miliar, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp2,6 miliar.

Petugas mengungkap kasus tersebut pada Kamis (1/10/2026) dini hari. Tim awalnya mencurigai sebuah mobil boks putih yang melintas di Jalan Raya Tanjung Bumi, Bangkalan.

Baca Juga :  Duka Mendalam, Korban Asal Jambi dalam Kecelakaan KRL Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai

Tim kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 2.880.000 batang rokok yang tidak memiliki pita cukai.

Bea Cukai menyebut barang tersebut sebagai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT). Temuan itu kemudian menjadi dasar petugas untuk mengamankan seluruh rokok.

Petugas membawa jutaan batang rokok tersebut ke gudang Bea Cukai Sidoarjo di Mojokerto. Mereka akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Rocky Gerung Resmi Masuk Wantimpres, Prabowo Pimpin Pelantikan

Bea Cukai Dalami Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai masih mendalami asal dan tujuan pengiriman rokok ilegal tersebut. Petugas juga menelusuri pihak yang terlibat dalam peredarannya.

Dari hasil pengungkapan awal, Bea Cukai mencatat nilai barang mencapai Rp4.276.800.000. Sementara itu, potensi kerugian negara mencapai Rp2.606.097.600.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Madura. (nr*)

Berita Terkait

Kerinci Bidik Pasar Eropa, Bupati Monadi Targetkan 1 Juta Bibit Kulit Manis
Kabut Asap Makin Tebal, Disdik Kerinci Terapkan PJJ untuk Siswa SD dan SMP
Mahasiswa Jambi Desak Bertemu Gubernur, Gerbang Kantor Pemprov Digembok
Polisi Bubarkan Paksa Unjuk Rasa Karhutla di Kantor Gubernur Jambi
Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Jambi, Batik Air ke Jakarta Tertunda
Video Kendaraan Rusak Viral, Polres Kerinci Turun Cek BBM di Dua SPBU
Karhutla Kembali Muncul di Batang Hari, 2,5 Hektare Lahan Terbakar
Imigrasi Kerinci Hadirkan SINITA, Akses Informasi Izin Tinggal Kini Lebih Mudah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Kerinci Bidik Pasar Eropa, Bupati Monadi Targetkan 1 Juta Bibit Kulit Manis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Kabut Asap Makin Tebal, Disdik Kerinci Terapkan PJJ untuk Siswa SD dan SMP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Mahasiswa Jambi Desak Bertemu Gubernur, Gerbang Kantor Pemprov Digembok

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Polisi Bubarkan Paksa Unjuk Rasa Karhutla di Kantor Gubernur Jambi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan Jambi, Batik Air ke Jakarta Tertunda

Berita Terbaru