Nyaris Beredar, 2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Bangkalan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Petugas mengamankan kontainer setelah hasil pemindaian menunjukkan pola susunan karton yang mengindikasikan adanya muatan rokok di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

BANGKALAN, jentik.id – Bea Cukai menggagalkan peredaran 2,88 juta batang rokok ilegal di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Petugas menemukan rokok tanpa pita cukai tersebut dalam sebuah mobil boks.

Bea Cukai mencatat rokok ilegal itu menggunakan merek Humer. Nilai barang mencapai sekitar Rp4,27 miliar, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan Rp2,6 miliar.

Petugas mengungkap kasus tersebut pada Kamis (1/10/2026) dini hari. Tim awalnya mencurigai sebuah mobil boks putih yang melintas di Jalan Raya Tanjung Bumi, Bangkalan.

Baca Juga :  Kenduri Sko Koto Baru Hidupkan Kembali Tradisi Leluhur, Wali Kota Alfin Beri Apresiasi

Jutaan Rokok Tanpa Pita Cukai

Tim kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan 2.880.000 batang rokok yang tidak memiliki pita cukai.

Bea Cukai menyebut barang tersebut sebagai Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT). Temuan itu kemudian menjadi dasar petugas untuk mengamankan seluruh rokok.

Petugas membawa jutaan batang rokok tersebut ke gudang Bea Cukai Sidoarjo di Mojokerto. Mereka akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap barang bukti tersebut.

Baca Juga :  El Nino Ekstrem Mengancam, Amran Ungkap Stok Beras Indonesia Tembus 4,5 Juta Ton

Bea Cukai Dalami Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai masih mendalami asal dan tujuan pengiriman rokok ilegal tersebut. Petugas juga menelusuri pihak yang terlibat dalam peredarannya.

Dari hasil pengungkapan awal, Bea Cukai mencatat nilai barang mencapai Rp4.276.800.000. Sementara itu, potensi kerugian negara mencapai Rp2.606.097.600.

Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Madura. (nr*)

Berita Terkait

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Warga Mendekat
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kinali Pasaman Barat
Sidang Roy Suryo Memanas! Minta Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan, Hakim Ingatkan Jaksa
Kasus Damkar Sungai Penuh Memanas\! Irawadi Desak Kejari Usut 4 PPTK
TNI AD Kerahkan Helikopter MI-17 ke Jambi untuk Bantu Pemadaman Karhutla
Wawako Azhar Hamzah dan IKAPSO Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Tapan
Bawa Liquid Vape Diduga Mengandung Etomidate, Pemuda 25 Tahun Ditangkap Polres Bungo!
Kabut Asap Karhutla Makin Parah, 2.458 Penerbangan di Indonesia Terdampak!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali, Badan Geologi Larang Warga Mendekat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Kinali Pasaman Barat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:53 WIB

Sidang Roy Suryo Memanas! Minta Jokowi dan Ijazah Asli Dihadirkan, Hakim Ingatkan Jaksa

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Memanas\! Irawadi Desak Kejari Usut 4 PPTK

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:51 WIB

TNI AD Kerahkan Helikopter MI-17 ke Jambi untuk Bantu Pemadaman Karhutla

Berita Terbaru