JAKARTA, jentik.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di tangan penyidik.
Yusril menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi status Febrie yang belum menjalani penahanan meski penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.
Menurut Yusril, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memutuskan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan pertimbangan hukum.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum. Jika penyidik menahan seseorang, pihak terkait juga dapat mengajukan praperadilan,” kata Yusril usai menghadiri peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/7).
Yusril Ajak Publik Mengawal Penyidikan
Yusril mengajak masyarakat mengawasi jalannya penyidikan agar proses hukum tetap berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
“Kita awasi dan kita cermati langkah penyidik Kejaksaan Agung dalam melanjutkan penyidikan terhadap perkara mantan Jampidsus ini,” ujarnya.
Ia menilai penyidik masih berada pada tahap awal penyidikan. Karena itu, penyidik masih bisa mengambil keputusan untuk menahan Febrie jika proses hukum membutuhkannya.
“Kita lihat perkembangan penyidikannya. Jika memang diperlukan, penyidik dapat mengambil tindakan penahanan,” katanya.
Yusril juga menegaskan pemerintah terus mendukung penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik Terus Dalami Kasus PT ASABRI
Penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Saat ini, Don Ritto sudah menjalani penahanan, sedangkan Febrie masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.
Sampai saat ini, penyidik belum menjelaskan secara rinci peran kedua tersangka maupun konstruksi lengkap perkara tersebut.
Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik menggeledah money changer KOIN, Kafe de’Clan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dan emas batangan sebagai barang bukti.
Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah keterkaitan uang Rp67,2 miliar yang penyidik amankan di Kafe de’Clan dan money changer KOIN dengan tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat kliennya bersama Febrie.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI sudah berkekuatan hukum tetap sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, putusan yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan utama dalam menilai konstruksi perkara yang kini tengah penyidik tangani. (nr*)









