Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Yusril soal Kasus Febrie

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

JAKARTA, jentik.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan keputusan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Yusril menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi status Febrie yang belum menjalani penahanan meski penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.

Menurut Yusril, KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memutuskan perlu atau tidaknya penahanan berdasarkan pertimbangan hukum.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan berdasarkan pertimbangan hukum. Jika penyidik menahan seseorang, pihak terkait juga dapat mengajukan praperadilan,” kata Yusril usai menghadiri peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu (19/7).

Yusril Ajak Publik Mengawal Penyidikan

Yusril mengajak masyarakat mengawasi jalannya penyidikan agar proses hukum tetap berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung

“Kita awasi dan kita cermati langkah penyidik Kejaksaan Agung dalam melanjutkan penyidikan terhadap perkara mantan Jampidsus ini,” ujarnya.

Ia menilai penyidik masih berada pada tahap awal penyidikan. Karena itu, penyidik masih bisa mengambil keputusan untuk menahan Febrie jika proses hukum membutuhkannya.

“Kita lihat perkembangan penyidikannya. Jika memang diperlukan, penyidik dapat mengambil tindakan penahanan,” katanya.

Yusril juga menegaskan pemerintah terus mendukung penegakan hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan. Selain itu, aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan.

Penyidik Terus Dalami Kasus PT ASABRI

Penyidik menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI. Saat ini, Don Ritto sudah menjalani penahanan, sedangkan Febrie masih menjalani proses hukum tanpa penahanan.

Baca Juga :  Disaksikan Prabowo! Rp11,4 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Sampai saat ini, penyidik belum menjelaskan secara rinci peran kedua tersangka maupun konstruksi lengkap perkara tersebut.

Untuk mengumpulkan alat bukti, penyidik menggeledah money changer KOIN, Kafe de’Clan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dan emas batangan sebagai barang bukti.

Kuasa Hukum Sampaikan Pembelaan

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, membantah keterkaitan uang Rp67,2 miliar yang penyidik amankan di Kafe de’Clan dan money changer KOIN dengan tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat kliennya bersama Febrie.

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI sudah berkekuatan hukum tetap sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, putusan yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan utama dalam menilai konstruksi perkara yang kini tengah penyidik tangani. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru