Jakarta, jentik.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Boyamin, kedekatan dengan siapa pun maupun rekam jejak prestasi tidak boleh menghentikan proses hukum apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.
“Kalau memang sapu sudah kotor, ya harus dibuang,” kata Boyamin saat diwawancarai Kompas TV, Senin (20/7/2026).
Ia menilai keberhasilan Febrie dalam mengembalikan aset atau menyelamatkan kerugian negara merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum. Karena itu, prestasi tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum.
Penetapan Tersangka Tidak Perlu Izin Presiden
Boyamin juga membantah pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie harus mendapat izin Presiden. Menurutnya, hukum tidak mengatur mekanisme tersebut.
Ia menegaskan aparat penegak hukum dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai ketentuan yang berlaku tanpa meminta persetujuan Presiden.
Boyamin juga menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah sejumlah ketentuan mengenai izin pemeriksaan pejabat. Selain itu, perkara korupsi termasuk tindak pidana khusus sehingga proses hukumnya memiliki mekanisme tersendiri.
Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Karena itu, tidak ada pejabat maupun mantan pejabat yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum.
Pakar UGM: Prestasi Bukan Alasan Pemaaf
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, juga memberikan pandangan serupa. Ia menilai prestasi seseorang tidak menghapus unsur melawan hukum apabila aparat menemukan dugaan tindak pidana.
Zaenur mengakui setiap pengacara berhak membela kliennya. Namun, pembelaan tetap harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan prinsip equality before the law mengharuskan semua orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan maupun prestasi.
Menurut Zaenur, proses hukum terhadap Febrie harus berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana, bukan pada rekam jejak atau penghargaan yang pernah diraih.
Ia menambahkan, apabila aparat berhasil membuktikan adanya pelanggaran hukum, status Febrie sebagai mantan pejabat penegak hukum tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Bahkan, pengetahuan seseorang terhadap hukum dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam pertimbangan hakim apabila pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah. (nr*)









