Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, Selasa (28/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kejati Jatim menetapkan tersangka terhadap Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur, Ertika Dinawati, Selasa (28/7/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Jawa Timur, jentik.id-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Tim penyidik menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam praktik pungli perizinan.

Sebelumnya, Kejati lebih dahulu menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM), Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H sebagai tersangka.

Diduga Mengarahkan Praktik Pungli

Hasil penyidikan menunjukkan ED diduga memerintahkan H menarik pungutan liar dari 217 pemohon izin. H menjalankan perintah itu dengan persetujuan atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM.

Baca Juga :  Polres Muaro Jambi Tangkap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling, BKSDA Beri Apresiasi

Akibat praktik tersebut, nilai pungli mencapai sekitar Rp1,33 miliar.

Selain itu, tim penyidik menduga ED memungut uang secara langsung dari empat pemohon izin. Nilai pungutan dalam aksi itu mencapai Rp145 juta.

Selanjutnya, tim penyidik menemukan dugaan bahwa ED meminta H mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran uang hasil pungli. H kemudian menyerahkan laporan itu kepada ED dan Kepala Dinas ESDM.

Praktik tersebut menyasar pemohon izin di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah di Jawa Timur.

Aset Disita dan Tersangka Ditahan

Dalam pengembangan perkara, Kejati menyita aset milik ED senilai sekitar Rp1,95 miliar.

Barang bukti meliputi uang tunai, satu unit Toyota Fortuner, kalung emas seberat 19,65 gram, serta dua keping logam mulia masing-masing seberat 25 gram. Tim penyidik menduga pelaku membeli sebagian aset itu menggunakan uang hasil pungli.

Baca Juga :  Bupati Gatut Sunu Ikut OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Sementara itu, total dugaan pungli dalam perkara ini mencapai sekitar Rp8,44 miliar.

Karena itu, Kejati menahan ED di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Tim penyidik juga menjerat ED dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ertika Dinawati menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur sejak Januari 2024.

Perempuan kelahiran 25 Juli 1974 itu menempuh pendidikan Sarjana Teknik (S1) dan Magister Pengembangan Sumber Daya Manusia (MPSDM). (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Terungkap di Persidangan, Eks Dirut PDAM Tirta Mayang Jelaskan Pengadaan Sucolite
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru