Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Polsek Telanaipura menangkap pelaku penikaaman di Pasar Angso Duo Jami pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tim Opsnal Polsek Telanaipura menangkap pelaku penikaaman di Pasar Angso Duo Jami pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

JAMBI, jentik.id – Tim Opsnal Polsek Telanaipura menangkap SP (53), pelaku penikaman terhadap seorang pedagang di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Polisi menangkap pelaku setelah mengetahui keberadaannya kembali di kawasan pasar.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan petugas melakukan penangkapan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelumnya, SP melarikan diri setelah menusuk Rokhimi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga :  Kesal Hanya Diberi Rp5 Ribu, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos

Meski mengalami luka tusuk, Rokhimi masih sempat menelepon istrinya, Sri Utami, untuk meminta bantuan. Sri Utami kemudian menuju Rumah Sakit Theresia Jambi dan melihat suaminya menjalani perawatan.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Telanaipura langsung menyelidiki kasus tersebut. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa SP berada di kawasan Pasar Angso Duo.

“Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Amran.

Baca Juga :  Istri Pelangsir BBM Todong Polisi di Bungo, Skandal Rp276 M Terbongkar

Saat menangkap SP, polisi menyita sebilah pisau yang diduga menjadi alat penikaman. SP juga menunjukkan lokasi penyimpanan pisau itu kepada penyidik.

Kini SP menjalani penahanan di Polsek Telanaipura. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penyidik juga terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Wako Alfin,SH hadiri Pisah sambut Pedang Pora Polres Kerinci dari AKBP Ramadhanil,SH,S.I.K.MH kepada  AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, SH, S.I.K., M.I.K.salam komando.

Sungai Penuh

Wako Alfin Hadiri Pisah Sambut Tradisi Pedang Pora Kapolres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 18:22 WIB