Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Polsek Telanaipura menangkap pelaku penikaaman di Pasar Angso Duo Jami pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tim Opsnal Polsek Telanaipura menangkap pelaku penikaaman di Pasar Angso Duo Jami pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

JAMBI, jentik.id – Tim Opsnal Polsek Telanaipura menangkap SP (53), pelaku penikaman terhadap seorang pedagang di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Polisi menangkap pelaku setelah mengetahui keberadaannya kembali di kawasan pasar.

Kapolsek Telanaipura AKP Amran mengatakan petugas melakukan penangkapan pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Sebelumnya, SP melarikan diri setelah menusuk Rokhimi pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga :  Wawako Azhar Resmi Lepas Tim Mutiara Al Madani ke Turnamen JSFL Provinsi Jambi

Meski mengalami luka tusuk, Rokhimi masih sempat menelepon istrinya, Sri Utami, untuk meminta bantuan. Sri Utami kemudian menuju Rumah Sakit Theresia Jambi dan melihat suaminya menjalani perawatan.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Telanaipura langsung menyelidiki kasus tersebut. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa SP berada di kawasan Pasar Angso Duo.

“Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Amran.

Baca Juga :  Disaksikan Prabowo! Rp11,4 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Saat menangkap SP, polisi menyita sebilah pisau yang diduga menjadi alat penikaman. SP juga menunjukkan lokasi penyimpanan pisau itu kepada penyidik.

Kini SP menjalani penahanan di Polsek Telanaipura. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penyidik juga terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli
Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi
Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:53 WIB

Kabur Dua Hari, Pelaku Penikaman Pedagang Pasar Angso Duo Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:47 WIB

Satu dari Sembilan Tersangka Narkoba yang Ditangkap BNNP Jambi Ternyata Anggota Satpol PP Kota Jambi

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Berita Terbaru