Istri Pelangsir BBM Todong Polisi di Bungo, Skandal Rp276 M Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar Istri pelangsir BBM di Bungo ancam polisi pakai senapan angin

ilustrasi gambar Istri pelangsir BBM di Bungo ancam polisi pakai senapan angin

BUNGO, jentik.id – Polisi membongkar praktik mafia BBM subsidi di SPBU 24.376.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Operasi gabungan bersama Pertamina Patra Niaga berlangsung dramatis setelah seorang istri pelangsir mengancam petugas dengan senapan angin.

Insiden terjadi saat polisi hendak menangkap suaminya yang terlibat dalam penyelewengan solar subsidi. Petugas tetap mengendalikan situasi secara persuasif hingga berhasil mengamankan para pelaku tanpa korban.

Polisi mengungkap praktik ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM berulang di SPBU tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan penyalahgunaan yang sudah berlangsung sejak 2013.

Baca Juga :  Geger Mayat Mengambang di Sungai Batang Tebo, Diduga Terkait Pengejaran Bandar Narkoba

Pelaku menguasai sekitar 70–80 persen distribusi solar subsidi. Akibatnya, negara menanggung kerugian hingga Rp276 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi langsung menetapkan dua tersangka, yakni TS sebagai pelangsir dan N sebagai operator SPBU.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan banyak barcode aplikasi MyPertamina. Satu kendaraan bahkan menggunakan hingga 20 barcode, sementara operator menyimpan lebih dari 80 barcode untuk memperlancar pengisian berulang tanpa antre.

Modus ini membuat stok solar subsidi cepat habis dan tidak tepat sasaran.

Polisi menyita berbagai barang bukti, seperti kendaraan pengangkut, uang tunai, rekaman CCTV, ponsel, tablet, serta jeriken berisi sampel BBM.

Baca Juga :  Warga Resah! Harimau Sumatera Masuk Permukiman Solok, 3 Anjing Jadi Mangsa

Petugas juga langsung menghentikan aktivitas di SPBU tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.

Pihak Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara distribusi BBM ke lokasi dan mempertimbangkan pencabutan izin usaha, tergantung hasil penyelidikan lanjutan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polisi terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (nr*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong
AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil
Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi
Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.
Legislator PDIP Gus Falah Dukung Proses Hukum Kasus Keracunan MBG
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi
Aipda Aviv Muharman Dipecat dari Polres Bungo, Kapolres Beri Peringatan Keras ke Anggota
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Ketua DPRD Kota Bengkulu Hermanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong

Jumat, 11 September 2026 - 11:08 WIB

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Gantikan AKBP Ramadhanil

Rabu, 9 September 2026 - 12:10 WIB

Anggota Komisi VI DPR Minta Kemendag Tindak Tegas Praktik Mark Up Harga Masker

Rabu, 9 September 2026 - 11:47 WIB

Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Kendaraan Kriminalisasi

Minggu, 6 September 2026 - 16:43 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Kembangan Jakbar, Tiga Orang Tewas Satu Keluarga.

Berita Terbaru

Penyambutan tradisi pedang pora kapolre Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kerinci

AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro Resmi Komando Polres Kerinci

Senin, 14 Sep 2026 - 08:40 WIB