Istri Pelangsir BBM Todong Polisi di Bungo, Skandal Rp276 M Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar Istri pelangsir BBM di Bungo ancam polisi pakai senapan angin

ilustrasi gambar Istri pelangsir BBM di Bungo ancam polisi pakai senapan angin

BUNGO, jentik.id – Polisi membongkar praktik mafia BBM subsidi di SPBU 24.376.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Operasi gabungan bersama Pertamina Patra Niaga berlangsung dramatis setelah seorang istri pelangsir mengancam petugas dengan senapan angin.

Insiden terjadi saat polisi hendak menangkap suaminya yang terlibat dalam penyelewengan solar subsidi. Petugas tetap mengendalikan situasi secara persuasif hingga berhasil mengamankan para pelaku tanpa korban.

Polisi mengungkap praktik ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM berulang di SPBU tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan penyalahgunaan yang sudah berlangsung sejak 2013.

Baca Juga :  Tiga PMI di Johor Diduga Dianiaya Majikan, Empat Orang Ditahan Polisi Malaysia

Pelaku menguasai sekitar 70–80 persen distribusi solar subsidi. Akibatnya, negara menanggung kerugian hingga Rp276 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi langsung menetapkan dua tersangka, yakni TS sebagai pelangsir dan N sebagai operator SPBU.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan banyak barcode aplikasi MyPertamina. Satu kendaraan bahkan menggunakan hingga 20 barcode, sementara operator menyimpan lebih dari 80 barcode untuk memperlancar pengisian berulang tanpa antre.

Modus ini membuat stok solar subsidi cepat habis dan tidak tepat sasaran.

Polisi menyita berbagai barang bukti, seperti kendaraan pengangkut, uang tunai, rekaman CCTV, ponsel, tablet, serta jeriken berisi sampel BBM.

Baca Juga :  Terdakwa Fahruddin Mohon Dibebaskan, Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan sebagai Anggota DPRD

Petugas juga langsung menghentikan aktivitas di SPBU tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.

Pihak Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara distribusi BBM ke lokasi dan mempertimbangkan pencabutan izin usaha, tergantung hasil penyelidikan lanjutan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polisi terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (nr*)

Berita Terkait

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap
Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara
Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV
Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus
Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat
Profil Don Ritto, Pengacara Alumni Unja yang Jadi Tersangka Bersama Febrie Adriansyah
Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi dalam Kasus PT ASABRI yang Menyeret Nama Febrie Adriansyah
Polri Percepat Penanganan Kasus Febrie dan Don Ritto, Barang Bukti Segera Diserahkan ke Kejagung
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:05 WIB

Polda Jambi Bongkar Sindikat Peretas Bank Jambi, Tiga Pelaku Lokal Ditangkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:46 WIB

Mahfud MD Soroti Kasus Febrie, KPK Akhirnya Buka Suara

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:44 WIB

Mahasiswa di Bungo Ditangkap usai Curi Dompet Ibu Muda, Aksinya Terekam CCTV

Senin, 13 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah Secara Hati-Hati, Bentuk Tim Penyidik Khusus

Senin, 13 Juli 2026 - 19:36 WIB

Arca Buddha Abad ke-8 Asal Indonesia Yang Dijarah Dikembalikan Jaksa Amerika Serikat

Berita Terbaru

Aparatur Sipil Negara (ASN) berkesempatan naik pangkat melebihi atasannya.PP bari.

Pemerintahan

Peraturan Baru, ASN Kini Bisa Naik Pangkat Melebihi Atasan

Rabu, 15 Jul 2026 - 18:08 WIB