Istri Pelangsir BBM Todong Polisi di Bungo, Skandal Rp276 M Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi gambar Istri pelangsir BBM di Bungo ancam polisi pakai senapan angin

ilustrasi gambar Istri pelangsir BBM di Bungo ancam polisi pakai senapan angin

BUNGO, jentik.id – Polisi membongkar praktik mafia BBM subsidi di SPBU 24.376.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas. Operasi gabungan bersama Pertamina Patra Niaga berlangsung dramatis setelah seorang istri pelangsir mengancam petugas dengan senapan angin.

Insiden terjadi saat polisi hendak menangkap suaminya yang terlibat dalam penyelewengan solar subsidi. Petugas tetap mengendalikan situasi secara persuasif hingga berhasil mengamankan para pelaku tanpa korban.

Polisi mengungkap praktik ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas pengisian BBM berulang di SPBU tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan penyalahgunaan yang sudah berlangsung sejak 2013.

Baca Juga :  Bongkar PETI di Merangin! Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku Sekaligus

Pelaku menguasai sekitar 70–80 persen distribusi solar subsidi. Akibatnya, negara menanggung kerugian hingga Rp276 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi langsung menetapkan dua tersangka, yakni TS sebagai pelangsir dan N sebagai operator SPBU.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan banyak barcode aplikasi MyPertamina. Satu kendaraan bahkan menggunakan hingga 20 barcode, sementara operator menyimpan lebih dari 80 barcode untuk memperlancar pengisian berulang tanpa antre.

Modus ini membuat stok solar subsidi cepat habis dan tidak tepat sasaran.

Polisi menyita berbagai barang bukti, seperti kendaraan pengangkut, uang tunai, rekaman CCTV, ponsel, tablet, serta jeriken berisi sampel BBM.

Baca Juga :  Fakta Baru Terbongkar! Rekonstruksi Kasus Pemerkosaan di Jambi Peragakan 41 Adegan

Petugas juga langsung menghentikan aktivitas di SPBU tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.

Pihak Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara distribusi BBM ke lokasi dan mempertimbangkan pencabutan izin usaha, tergantung hasil penyelidikan lanjutan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Pelaku terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polisi terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. (nr*)

Berita Terkait

Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard
tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta
BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai
Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran
Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi
Kejari Jaktim Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilaib Rp9 Miliar DiSudin PPKUKM.
Wartawan dan Relawan RI Peserta Flotilla Gaza Dilaporkan Diculik Pasukan Zionis Israel
Di Sumut 1.677 Kayu Glondongan Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Ditampung di Lima Perusahaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB

Anggota Dewan Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Bollard

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:34 WIB

tut Nama Gubernur Jambi, Wanita Ini Dilaporkan dalam Kasus Investasi Rp115 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

BPOM Peringatkan Bahaya 22 Jamu Ilegal, Risiko Stroke hingga Gagal Ginjal Mengintai

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:39 WIB

Empat WNA Asal China Ditangkap Imigrasi Jakbar, Diduga Jalankan Penipuan Online Berkedok Aplikasi Pembayaran

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:13 WIB

Sindikat Narkoba Jalur Laut di Tanjabtim Dibongkar, 3 Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi STNK

Nasional

STNK Palsu Masih Beredar, Begini Cara Cepat Mengenalinya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:10 WIB