Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung (tengah) didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro (dua kanan) dan Kapolsek Metro Tanah Abang

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung (tengah) didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro (dua kanan) dan Kapolsek Metro Tanah Abang

JAKARTA, jentik.id – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama Januari hingga Juli 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan jajaran Polres dan polsek menggelar operasi untuk menekan peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Pusat.

“Dalam operasi ini kami menangkap 92 tersangka, terdiri atas 91 laki-laki dan satu perempuan. Kami juga menyita 118.494 butir obat daftar G,” kata Reynold, Jumat, 31 Juli 2026.

Sementara itu, Tanah Abang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak. Polisi mengungkap 35 kasus dan menangkap 41 tersangka di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Pembayaran Tukin ASN Bakal Lebih Cepat, Kemenag Jadi Percontohan Nasional

Selain itu, selama Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat menangani 14 laporan polisi dan menangkap 16 tersangka dalam kasus serupa.

Polisi menyita 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir trihexyphenidyl, 3.841 butir merlozepam, 3.000 butir nova, 2.998 butir alprazolam, serta ribuan butir obat berbahaya lainnya.

Menurut Reynold, para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Karena itu, penyidik menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Teddy Ungkap Dampak Lawatan Prabowo: Investasi Tembus Rp 2.430 Triliun

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat juga memperkuat upaya pencegahan bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Selanjutnya, seluruh pihak menjalankan deklarasi antiperedaran obat berbahaya di Tanah Abang, memasang spanduk dan CCTV di titik rawan, serta memberikan penyuluhan melalui program Pelajar Jaga Jakarta.

“Kami akan terus mengedepankan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum agar peredaran obat berbahaya dapat kami hentikan,” ujar Reynold. (nr*)

Berita Terkait

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar
Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Berita Terbaru