JAKARTA, jentik.id – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat berbahaya selama Januari hingga Juli 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat daftar G dari berbagai jenis.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan jajaran Polres dan polsek menggelar operasi untuk menekan peredaran obat berbahaya di wilayah Jakarta Pusat.
“Dalam operasi ini kami menangkap 92 tersangka, terdiri atas 91 laki-laki dan satu perempuan. Kami juga menyita 118.494 butir obat daftar G,” kata Reynold, Jumat, 31 Juli 2026.
Sementara itu, Tanah Abang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak. Polisi mengungkap 35 kasus dan menangkap 41 tersangka di kawasan tersebut.
Selain itu, selama Juli 2026, Polres Metro Jakarta Pusat menangani 14 laporan polisi dan menangkap 16 tersangka dalam kasus serupa.
Polisi menyita 54.434 butir tramadol, 24.518 butir eksimer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir trihexyphenidyl, 3.841 butir merlozepam, 3.000 butir nova, 2.998 butir alprazolam, serta ribuan butir obat berbahaya lainnya.
Menurut Reynold, para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Karena itu, penyidik menjerat seluruh tersangka dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Pusat juga memperkuat upaya pencegahan bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Balai POM, BIN Daerah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Selanjutnya, seluruh pihak menjalankan deklarasi antiperedaran obat berbahaya di Tanah Abang, memasang spanduk dan CCTV di titik rawan, serta memberikan penyuluhan melalui program Pelajar Jaga Jakarta.
“Kami akan terus mengedepankan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum agar peredaran obat berbahaya dapat kami hentikan,” ujar Reynold. (nr*)









