121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Gedung Komisi Yudisial, Jakarta. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

JAKARTA, jentik.id – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi kepada 121 hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama semester I 2026.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan KY menyusun usulan tersebut setelah memeriksa 207 laporan pengaduan. Selama enam bulan terakhir, KY membahas seluruh laporan itu dalam sidang pleno.

“Kami mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim,” kata Abhan, Jumat, 31 Juli 2026.

Jumlah tersebut naik sekitar 146,94 persen dibandingkan semester I 2025. Pada periode itu, KY hanya mengusulkan sanksi terhadap 49 hakim.

KY membagi usulan sanksi ke dalam tiga kategori. Sebanyak empat hakim menerima usulan peringatan. Kemudian, 86 hakim mendapat sanksi ringan, 14 hakim menerima sanksi sedang, dan 17 hakim mendapat usulan sanksi berat.

Baca Juga :  Dirtek Perumda Tirta Mayang Diciduk dalam Kasus Korupsi Rp4,4 Miliar

Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan teguran lisan bagi 15 hakim, teguran tertulis bagi 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis bagi 24 hakim.

Selanjutnya, KY mengusulkan penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penempatan sebagai hakim non-palu selama paling lama enam bulan sebagai bentuk sanksi sedang.

Untuk sanksi berat, KY mengusulkan pembebasan dari jabatan, penempatan sebagai hakim non-palu lebih dari enam bulan, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hak pensiun, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca Juga :  Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot Mendadak

Abhan menjelaskan sebagian besar hakim melakukan pelanggaran hukum acara. Pelanggaran itu meliputi kesalahan administrasi persidangan, manipulasi putusan, kesalahan menilai alat bukti, pelanggaran prinsip imparsialitas, serta penyimpangan selama proses persidangan.

Selain itu, sejumlah hakim bertemu pihak yang berperkara di luar sidang, menerima uang, mengintervensi majelis hakim, memanipulasi absensi, bersikap arogan, melakukan perselingkuhan, menikah siri, melakukan pelecehan, menyalahgunakan jabatan, tidak mematuhi kewajiban LHKPN, hingga terlibat judi online.

KY juga mengajukan delapan hakim ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sementara itu, KY dan Mahkamah Agung telah menggelar tujuh sidang MKH selama semester I 2026 untuk memutus usulan sanksi berat. (nr*)

Berita Terkait

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:51 WIB

Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Berita Terbaru